
Komnas HAM keberatan rencana Jokowi menerbitkan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme. (CNN Indonesia/Aini Putri Wulandari)
"Jadi kami akan menyurati keberatan kami karena ancamannya ancaman keras. Tata kelola demokrasi berdasarkan negara yang punya basic negara hukum ini ditabrak," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).
Dalam Perpres Nomor 42 itu Jokowi mengesahkan pembentukan Komando operasi Khusus TNI (Koopsus TNI) yang salah satu tugasnya melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan aksi terorisme.
Anam menjelaskan draf perpres pelibatan TNI melanggar berbagai pasal di sejumlah undang-undang, mulai dari UU Terorisme hingga UU TNI.
Pelibatan TNI mengatasi terorisme, menurut Anam, juga mengindikasikan pemerintah kembali pada paradigma lama ketika TNI mendapat ruang berperan lebih dari fungsi militernya.
"Bertentangan sesuatu yang diatur dengan sesuatu yang sudah diatur di konstitusi. Ini tabrakannya banyak sekali, dan ini mengancam. Perpres ini mengancam TNI kita menjadi tidak profesional," jelasnya.
Anam mendorong agar presiden melakukan evaluasi kembali terhadap draf perpres itu. Menurutnya, pelibatan TNI yang begitu luas dalam Perpres itu seperti tindakan intelijen, penyelidikan, penyidikan hingga pemulihan tidak begitu efektif dalam menangani persoalan terorisme.
"Lebih penting guru daripada TNI dalam konteks pencegahan radikalisme. Atau lebih penting psikolog daripada TNI dalam konteks misalnya pemulihan. Lebih penting kiai daripada TNI dalam konteks melawan doktrin-doktrin misalnya keagamaan," jelas dia.
Anam menyatakan Komnas HAM pada dasarnya tak menolak sepenuhnya pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Hanya saja bentuk pelibatannya bukan lewat
Kata Anam, pelibatan TNI dalam operasi terorisme yang bersifat perang bisa dilakukan dengan mengatur skala dan target tertentu dalam pelibatan itu. Jika dilibatkan secara permanen, dia mengatakan rentan melanggar HAM.
"Bukan sesuatu yang diatur permanen. Begini saja bahaya. Ini malah ngomong tindakan. Tindakan saja dibatasin, kok ini malah minta yang lain-lain," ujar dia.
Pelibatan TNI mengatasi terorisme, menurut Anam, juga mengindikasikan pemerintah kembali pada paradigma lama ketika TNI mendapat ruang berperan lebih dari fungsi militernya.
Anam mendorong agar presiden melakukan evaluasi kembali terhadap draf perpres itu. Menurutnya, pelibatan TNI yang begitu luas dalam Perpres itu seperti tindakan intelijen, penyelidikan, penyidikan hingga pemulihan tidak begitu efektif dalam menangani persoalan terorisme.
"Lebih penting guru daripada TNI dalam konteks pencegahan radikalisme. Atau lebih penting psikolog daripada TNI dalam konteks misalnya pemulihan. Lebih penting kiai daripada TNI dalam konteks melawan doktrin-doktrin misalnya keagamaan," jelas dia.
Anam menyatakan Komnas HAM pada dasarnya tak menolak sepenuhnya pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Hanya saja bentuk pelibatannya bukan lewat
"Bukan sesuatu yang diatur permanen. Begini saja bahaya. Ini malah ngomong tindakan. Tindakan saja dibatasin, kok ini malah minta yang lain-lain," ujar dia.
Sumber:
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190808165750-20-419633/komnas-ham-tolak-draf-perpres-pelibatan-tni-atasi-terorisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar