Selasa, 18 Desember 2018

JIHAD FI SABILILLAH. YAITU, KONSEP BERJUANG UNTUK MEMBEBASKAN MANUSIA

JIHAD FI SABILILLAH. YAITU, KONSEP BERJUANG UNTUK MEMBEBASKAN MANUSIA

Siapa yang tidak menginginkan hidup mulia, baik di dunia dan akhirat? Hampir bisa dipastikan tidak ada satu pun orang yang memiliki cita-cita hidup sengsara dan masuk neraka. Semuanya berkeinginan kuat hidup damai di dunia dan kelak di akhirat masuk surga. Dari sinilah, ratusan bahkan milyaran manusia di dunia ini berlomba-lomba menjadi pribadi yang baik dan hendak hidup tenang kelak di alam baka. Banyak cara yang mereka lakukan. Car yang paling banyak adalah masuk atau memeluk agama. Dengan beragama, manusia akan memiliki pedoman hidup dan jalan hidup. Dengan agama pula, mereka hendak menciptakan keteraturan dan ketenangan antar sesama. Itulah esensi agama. Ditilik dari segi etimologi, agama berasal dari bahasa Sansekerta, yakni ‘a’ (tidak) dan ‘gamma’ (kekacuan). Jadi, agama adalah untuk menyatukan, mengatur agar teratur, tidak ada kekacauan, dan menjunjung tinggi moral. Orang beragama tentu memiliki suatu kondisi dimana ia menjadi pengikut (hamba) yang loyal terhadap agamanya itu. Sebagai contoh, orang Islam akan rajin shalat lima waktu karena semua itu merupakan perintah Allah yang tidak bisa ditinggalkan. Nah, uraian ini akan menguapas terkait orang yang memperjuangkan agama Allah atau menegakkan kalimah Allah. Dalam terminologi agama Islam ada yang namanya jihad fi sabilillah. Yaitu, konsep berjuang untuk membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah Yang Maha Esa. Bisa juga dimaknai sebagai berjuang untuk menegakkan kalimah Allah, membela agama Islam. Nah, orang yang meninggal dalam keadaan jihad fi sabilillah ini disebut sebagai mati syahid. Jika sudah mati syahid, kata Allah dan Nabi Muhammad dalam banyak  hadis, maka ia (syuhada) akan masuk surga tanpa hisab. Bahkan ia ditempatkan di surga yang paling tinggi. Ganjaran yang begitu besar membuat segenap Muslim berusaha keras meraihnya. Akan tetapi, tidak sedikit dari mereka “salah arah” dalam memaknai dan mengimplementasikan jihad dan menjadi syuhada. Kesalahn seperti ini, menjadikan Allah—sangat mungkin—tidak ridho. Untuk itulah, dalam artikel sederhanya ini, penulis hendak mengulas kriteria mati syahid (syuhada). Hal ini bertujuan untuk; (1. Mendidik masyarakat agar pemahaman tentang keagamaan benar-benar lurus. Dan (2. Sebagai langkah taktis untuk menyadarkan masyarakat yang terlanjur menyalahpahami mati syahid, seperti bom bunuh diri dan lainnya. Sebelum masuk pada pokok pembahasan, penulis hendak mengantarkan kepada pembaca sekalian pada suatu kondisi masa lalu. Saya mulai dari mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Ash’ari, lafadznya dari Bukhari. Bahwa Nabi Muhammad pernah ditanya seoarang sahabat tentang motivasi orang yang berjuang menegakkan kalimat Allah ini ternyata hanya karena ingin memperlihatkan dirinya berani (sombong) atau karena fanatik terhadap kelompok tertentu dan marah, manakah perjuangan itu yang dianggap karena Allah? Lantas Nabi Muhammad Saw menjawab: “orang yang berjuang agar kalimah Allah tegak tinggi sajalah yang dinamakan berjuang karena Allah.” Hadis tersebut memberikan suatu informasi penting dan cara memahaminya harus dengan mafhum syarat. Artinya, perjuangan yang semata-mata karena Allah agar tegak tinggi yang diterima Allah, sedangkan yang lainnya sia-sia. Adalah pemahaman yang umum bahwa seorang atau sekelompok yang meninggal dunia karena kecelakaan ketika waktu melaksanakan ibadah haji dimasukkan sebagai para syuhada. Dan ada juga klaim sepihak, sebagaimana yang disinggung di awal, bahwa meledakkan bom bunuh diri di tengah keramaian bukanlah kejahatan, melain salah satu cara untuk meraih predikat syuhada. Nah, yang demikian ini tentu tidak serta merta disebut sebagai syuhada, karena ada faktor lain yang dapat menggugurkan “predikat syuhada” itu. salah satunya adalah ketidaktepatan cara meraih syuhada. Karena ia jelas-jelas merenggut nyawa orang lain yang tidak tau apa-apa. Untuk itu, penting kiranya melihat apakah seseorang itu termasuk dalam kriteria mati syahid, atau justru setengah syahid, abhkan jangan-jangan ia mati tidak syahid. Sueb Didu, dalam Radikalisme dalam Islam(2006) menjelaskan ada beberapa kriteria mati syahid. Semua itu dilihat dari sabda Nabi Muhammad. Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Syuhada ada lima macam: mati karena penyakit thaun,sakit perut, keruntuhan, perang di jalan Allah (HR. Bukhari). Hadis ini bisa dilacak di Fathul Bari karya Ibnu Hajar Asqalani pada jilid VI, halaman 42. Masih mengutip penjelasan Didu, Ibnu ABi Thalib menjelaskan bahwa: “Setiap kematian yang dialami oleh orang Islam adalah syahid. Namun yang membedakan adalah status syahid yang bertingkat-tingkat. Dijelaskan pula bahwa, ibu meninggal dunia karena melahirkan anaknya termasuk mati dalam kondisi syahid. Namun, mayitnya “diperlakukan” sebagaimana pada mayit umumnya. Ada juga suatu riwayat dari Ibnu Abbas. Bahwa laki-laki yang dalam keadaan ihram kemudian ia terlempar dari kendaraanya sehingga menyebabkan ia wafat. Terhadap orang seperti ini, Rasulullah memerintahkan untu dimandikan dengan air dan sitrin dan dikafani dengan dua lembar kain, namun jangan ditutup di bagian kepalanya. Kemudian Rasul menegaskan bahwa dia akan dibangkitkan dalam keadaan talbiyah (HR. Bukhari). Berdasarkan keterangan di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan yang cukup gamblang, bahwa mereka yang wafat mempertahankan haknya atau sedang menunaikan tugas perang fi sabilillah itu yang disebut syuhada. *Muhammad Najib, Pemerhati Sosial-Keagamaan.
#muslimsejati

Senin, 17 Desember 2018

Pemahaman Jihad dalam Perspektif Islam di Indonesia





Kata jihad cukup populer di dunia Islam temasuk di Indonesia, bahkan tidak keliru jika dikatakan bahwa jihad merupakan salah satu prinsip dasar ajaran Islam. Sayang, kata ini sering kali dikerdilkan maknanya atau dan digunakan bukan pada tempatnya.

       Kata jihad terambil dari Bahasa Arab: jahd, yang pada mulanya berarti kesulitan/kesukaran atau juhud, yakni kemampuan. Kedua makna tersebut mengisyaratkan bahwa jihad yang sebenarnya tidaklah mudah, tetapi dapat menjadikan sang mujahid berhadapan dengan aneka kesulitan dan kesukaran. Sang Mujahid juga dituntut untuk tidak berhenti sebelum kemampuannya berakhir atau cita-citanya terpenuhi. Itu sebabnya dalam perjuangan merebut kemerdekaan, para mujahid/pejuang bangsa kita berpekik, “Merdeka atau mati.”

        Merujuk pada sumber-sumber ajaran Islam―al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.―ditemukan aneka ragam jihad bermula dari jihad dengan hati untuk melahirkan/mengukuhkan tekad, dengan lidah untuk menjelaskan dan membuktikan kebenaran, dengan tenaga, dengan harta, sampai dengan nyawa, demi tegaknya nilai-nilai ajaran Islam:
من قاتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو في سبيل الله
“Siapa yang berjuang demi tegaknya kalimat Allah, maka dia telah menelusuri sabilillah/jalan Allah.”
Demikian sabda Nabi saw. Jadi, tujuannya bukan menumpahkan darah, apalagi membunuh, tetapi meninggikan nilai-nilai agama Allah. Perlu dicatat bahwa salah satu dari ajaran agama Allah adalah memberi kebebasan kepada setiap penganut agama/kepercayaan untuk melaksanakan tuntunan agama/kepercayaan mereka―walau tuntunan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Itu yang ditegaskan oleh firman Allah yang pada mulanya ditujukan kepada para kaum musyrik penyembah berhala, “Lakum dînukum wa liya dîn.” Memang jika mereka menghalangi kaum Muslimin untuk melaksanakan tuntunan agama, maka sikap mereka harus dihadapi dengan cara apa pun walau sampai tingkat pertempuran.
Atas dasar yang dikemukakan di atas adalah sangat keliru membatasi makna jihad hanya pada peperangan bersenjata. Bukankah Allah telah memerintahkan Nabi Muhammad saw. untuk berjihad dengan menggunakan al-Qur’an ketika beliau masih di Mekkah―dimana kekuatan bersenjata ketika itu belum beliau miliki? Allah berfirman:
فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُم بِهِ جِهَادًاكَبِيرًا
         Janganlah patuh kepada orang-orang kafir dan berjihadlah menghadapi mereka dengan al-Qur’an jihad yang besar (QS. al-Furqân [25]: 52).
Jihad yang dimaksud di sini pasti bukan penggunaan kekerasan, tetapi ia adalah berusaha dengan semua kemampuan membulatkan tekad menghadapi kesulitan serta upaya menjelaskan nilai-nilai agama kepada mereka yang menentangnya.
Bukankah Allah memerintahkan Nabi saw. untuk berjihad menghadapi orang-orang musyrik dan munafik?
         يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
          Wahai Muhammad, berjuanglah melawan orang-orang kafir yang menyatakan kekafirannya dan orang-orang munafik yang menyembunyikan hakikat mereka dengan segala kekuatan dan bukti yang kamu miliki. Bersikap keraslah dalam berjuang melawan kedua kelompok tersebut. Tempat tinggal mereka adalah Jahannam. Seburuk-buruk tempat kembali adalah tempat mereka. (QS. at-Tahrîm [66]: 9)
          Wahai Nabi, berjihadlah menghadapi orang-orang kafir dan orang munafik dan bersikap tegaslah terhadap mereka! Tempat mereka kelak di Jahannam dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali (QS. at-Tahrîm [66]: 9 dan at-Taubah [9]: 73).
Sejarah menjelaskan bahwa tidak seorang munafik pun yang beliau hukum mati―walau pelanggaran beratnya telah berulang kali seperti halnya pemimpin kaum munafik, Abdullah bin Ubay bin Salul. Ketika Sayyidina Umar mengusulkan kepada Nabi saw. agar yang bersangkutan dihukum mati, beliau bersabda: “Nanti orang akan berkata bahwa Muhammad membunuh sahabat-sahabatnya.” Jika demikian, arti jihad pada ayat di atas pun bukanlah penggunaan senjata/pertempuran.
          Bukankah sangat populer riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw. bersabda ketika kembali dari Perang Tabuk bahwa: “Kita baru saja kembali dari jihad kecil menuju jihad yang besar?” Di sisi lain diriwayatkan bahwa istri Nabi saw., as-Sayyidah ‘Aisyah pernah bertanya kepada Nabi saw., “Apakah wanita wajib juga berjihad?” Nabi memberi salah satu contoh dari jihad perempuan dengan bersabda: “Jihad mereka Haji dan Umrah.” “Apakah ada jihad tanpa peperangan?” Nabi menegaskan: “Ya. Ada jihad tanpa pertempuran.”
Hal lain yang menunjukkan bahwa jihad bukanlah bertujuan dasar membunuh atau melakukan kekerasan adalah bahwa Nabi saw. dalam aneka pertempuran selalu menawarkan kepada lawan―sebelum bertempur tiga alternatif: a) Memeluk Islam atau b) Tetap memeluk agama/kepercayaan mereka, tapi menjadi penduduk yang baik dengan membayar jizyah(pajak sebagai imbalan pembelaan terhadap mereka serta penggunaan mereka terhadap fasilitas umum), atau c) Ditindak/diperangi jika mereka menolak kedua tawaran tersebut. Penindakan itu pun tidak otomatis berarti pembunuhan.

        Dalam al-Qur’an, kata jihad dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 41 kali. Umumnya bermakna upaya sungguh-sungguh menjelaskan nilai-nilai ajaran Islam serta membelanya. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud oleh al-Qur’an dan Sunnah dengan jihad adalah berjuang menggunakan segala kemampuan dan daya yang dimiliki untuk menghadapi segala macam musuh Islam dan musuh kemanusiaan dalam berbagai bidang, segala macam keburukan atau yang mengantar kepada keburukan. Setiap Muslim berkewajiban melawan nafsu setan, kebodohan, penyakit, kemiskinan dan lain-lain. Ini berarti bahwa setiap Muslim wajib berjihad sepanjang hayatnya. Ini demikian karena manusia memiliki dalam dirinya potensi negatif dan positif. Dunia adalah arena pertarungan antara kebaikan dan keburukan sehingga dengan demikian jihad harus dilakukan sepanjang hayat dan jihad harus berlanjut sampai kiamat karena keburukan selalu ada dan beraneka ragam.
*Jihad dan Ijtihad*

           Pada masa kejayaan Islam, jihad dalam berbagai bidang itu terlaksana dengan baik serta didukung oleh apa yang dinamai ijtihad, yang secara umum dapat diartikan sebagai upaya berpikir secara sungguh-sungguh guna menemukan solusi keagamaan/hukum untuk aneka masalah yang dihadapi umat/masyarakat. Tetapi ketika kelemahan intelektual muncul dan kesimpang-siuran fatwa merajalela sehingga membingungkan umat, lahirlah ide menutup pintu ijtihad. Sehingga, ketika itu hampir tidak ada lagi ide-ide baru yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Nah, ketika itu terjadi, kepincangan antara kekuatan fisik negara dengan akal, antara pedang dan pena. Salah satu akibatnya adalah mengerdilkan makna jihad menjadi kekuatan fisik dan pertempuran semata-mata, tidak lagi dipahami sebagai upaya sungguh-sungguh menghadapi aneka musuh agama dan kemanusiaan.
            Dampak dari kenyataan di atas terlihat, antara lain pada bangkitnya upaya memurnikan agama dan mempertahankan apa yang diamalkan oleh Rasul saw. dan sahabat-sahabat beliau. Mereka menolak pembaharuan, bahkan mengabaikan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh ulama-ulama―masa lampau sekalipun―yang menyatakan bahwa ketetapan hukum harus mempertimbangkan ‘illat/sebab ditetapkannya sehingga jika ‘illat-nya tidak ada lagi, maka hukum pun tidak berlaku lagi.
            Sebagai contoh, patung-patung dilarang karena dahulu ia disembah, sehingga kini jika tidak disembah lagi, maka mestinya yang ada tidak harus dihancurkan. Inilah yang dilakukan oleh sahabat-sahabat Nabi saw., antara lain oleh mereka yang ke Mesir yang hingga kini patung-patung tersebut terpelihara dengan baik. Menurut para pemurni agama itu, “Agama telah sempurna. Semua telah dijelaskan dan dicontohkan oleh Rasul saw. sehingga semua yang tidak beliau lakukan dan atau tidak dilakukan oleh sahabat-sahabat beliau adalah bid’ahyang harus dilarang. Mereka bermaksud mengembalikan masyarakat Islam ke masa Nabi saw. dan sahabat-sahabat beliau yang mereka nilai bahwa itulah masa keemasan Islam yang diperjuangkan dengan jihad dalam maknanya yang terbatas. Kekhalifahan harus dikembalikan tanpa mempertimbangkan berkembang dan mantapnya paham Nasionalisme di seluruh persada bumi. Menghormati bendera adalah syirik, Pancasila adalah kekufuran, patung-patung bersejarah harus dihancurkan, perempuan harus sangat dibatasi kegiatannya dan bisa jadi ada yang berkata: Poligami harus digalakkan karena Nabi saw. berpoligami dan lain sebagainya. Ini berarti bahwa dasar-dasar kehidupan masyarakat yang diajarkan Islam dan yang diterapkan untuk runtuh. Kebhinekaan dihapus, candi-candi dan gereja-gereja dihancurkan. Sikap semacam itu bukanlah isapan jempol, tetapi benar-benar terbukti dalam kenyataan di wilayah-wilayah yang dikuasai oleh ISIS Al-Qaedah di Timur Tengah dan Boko Haram di Nigeria.
Persoalan tidak akan terlalu parah jika pandangan mereka itu tidak disertai dengan semangat menggebu-gebu untuk memperjuangkannya dengan berbagai cara kekerasan. Gejala-gejala semacam itu mulai amat terasa dan terlihat di Indonesia, antara lain dengan bermunculannya aneka tulisan, lebih-lebih melalui dunia maya yang menghidangkan kekerasan serta gencarnya secara tuduhan dan fitnah terhadap sekian banyak tokoh yang tidak sepaham dengan mereka. Padahal tokoh tersebut tidak melakukan, kecuali mengajak umat bersikap berpegang teguh dengan pandangan mayoritas umat Islam sedunia, serta bersikap toleran dan menghormati semua pendapat selama pendapat tersebut bercirikan kedamaian. Tentu saja penghormatan itu tidak otomatis berarti menerimanya.

*Jihad dan Mujahadah*

              Mereka yang menyalahpahami pengertian jihad sebagaimana yang diajarkan Islam, sering kali juga melupakan syarat mutlak bagi tegaknya jihad dalam berbagai ragam dan aspeknya, yakni apa yang diistilahkan dengan mujahadah.
Mujahadah adalah upaya menekan gejolak nafsu dan aneka rayuan yang dapat mengalihkan seseorang dari tujuan yang benar. Mujahadah dibutuhkan setiap saat, termasuk ketika melaksanakan jihad, lebih-lebih dalam konteks pertempuran. Ia dibutuhkan sebelum, pada saat, dan sesudah pertempuran. Sebelum pertempuran, sang mujahid dituntut memahami dan menghayati tujuan sambil membentengi jiwanya dari aneka ambisi duniawi, kepentingan pribadi atau kelompok. Saat pertempuran ia harus selalu mengingat tujuan pertempuran sehingga ia tidak terdorong untuk melakukannya akibat dendam pribadi serta bersedia segera menghentikannya jika tujuan telah tercapai atau jika tujuan telah menyimpang dari apa yang dibenarkan agama. Sedang setelah usainya pertempuran, ia masih dituntut untuk terus memelihara hatinya agar jangan sampai kemenangan menjadikannya angkuh atau berlaku sewenang-wenang terhadap pihak lain.
 Kesalahpahaman tentang Makna Jihad
Kesalahpahaman tentang makna jihad itu diperparah juga melalui sekian banyak kitab, bahkan melalui terjemahan beberapa ayat al-Qur’an. Misalnya kata qitâltidak jarang mereka pahami dalam arti pembunuhan, padahal kata itu bermakna peperangan/kutukan, sikap tegas yang tidak selalu mengakibatkan pembunuhan. Kata anfusikum diartikan sebagai jiwa/nyawa, padahal ia berarti seluruh totalitas manusia, yakni nyawa, atau fisik, ilmu, tenaga, pikiran,bahkan waktu karena semua hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari totalitas manusia.
Para Radikalist itu memahami iman sebagai pembenaran hati atas apa yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. disertai dengan pengamalannya sehingga menurut mereka seseorang tidaklah dinilai beriman apabila tidak melaksanakan ajaran Islam secara baik dan benar. Mereka menilai bahwa kemusyrikan bukan sekadar keyakinan tentang berbilangnya Tuhan, tetapi juga yang mengakui keesaan-Nya tanpa mengamalkan syariat adalah seorang yang boleh dibunuh. Tulisan menyangkut ide di atas ditemukan, antara lain dalam buku yang tersebar di sekian banyak sekolah di Indonesia, termasuk Jawa Timur.
Mereka mengumandangkan bahwa “La hukma illâ lillâh”. Semua pemerintahan yang tidak menetapkan hukum berdasar ketentuan Allah adalah Thagût (melampaui batas ajaran Islam) dan dinilai kafir, lagi harus diperangi. Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Pemerintahannya pun mereka nilai Thagût/Tirani dan kafir. Mereka merujuk pada firman Allah: “Siapa yang tidak menetapkan sesuai dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir) QS. al-Mâ’idah [5]: 44). Kekeliruan mereka menurut para pakar di bidang al-Qur’an dan Sunnah adalah memahami kata kafir dalam arti sempit, padahal al-Qur’an menggunakan kata itu untuk berbagai makna, seperti “tidak bersyukur” (QS. Ibrâhîm [14]: 7) atau “berpecah belah” (QS. Âli ‘Imrân [3]: 106). Memang kekufuran beraneka ragam dan bertingkat-tingkat sehingga pada akhirnya kekufuran dapat disimpulkan dalam arti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai/tujuan. Puncaknya adalah mengingkari wujud/Keesaan Allah, dan inilah yang menjadikan seseorang dinilai keluar dari agama, itu pun tidak serta merta harus dibunuh.
Pemimpin Tertinggi Al-Azhar dewasa ini (sejak 2010 M), Syaikh Ahmad ath-Thayyib, dalam makalahnya yang disampaikan pada Muktamar Al-Azhar menghadapi ekstremisme dan terorisme (Desember 2014 M), menyatakan bahwa: “Kelompok Pengafiran modern pada mulanya lahir di penjara-penjara dan tahanan-tahanan, didorong oleh siasat penyiksaan yang diperlakukan terhadap pemuda-pemuda yang bergabung dengan pergerakan-pergerakan Islam. Mereka dituntut―ketika itu―(sebelum 1967 M) untuk mengumumkan dukungan mereka terhadap penguasa. Nah, ketika itu sebagian besar bersegera menandatangi surat dukungan, tetapi sebagian kecil menolak dan menilai sikap mereka yang mendukung itu adalah sikap lemah dan menghindari pembelaan agama. Mereka bertahan dalam pendiriannya dan berkeras mempertahankan sikap penolakan. Lalu berberapa waktu kemudian, mereka menjauh dari teman-teman mereka yang mendukung itu dan menyatakan bahwa teman-teman mereka itu telah kafir karena mendukung penguasa kafir. Mereka juga menilai masyarakat dengan semua anggotanya telah kafir karena mendukung penguasa kafir. Tidak ada gunanya shalat, tidak juga puasa bagi mereka yang mendukung penguasa. Cara untuk keluar dari kekufuran adalah bergabung dengan para “mujahidin”. Inilah awal dari kemunculan kelompok Pengafiran setelah kelompok al-Khawarij (masa lalu) terbenam ditelan sejarah. Demikianlah lahir fenomena pengafiran baru melalui pemuda-pemuda yang tidak memiliki kemampuan ilmiah dan budaya―kecuali semangat―dan reaksi yang tidak tepat serta balas dendam si lemah atas penyiksa yang sewenang-wenang. Mereka melakukan pengafiran karena itulah cara yang tercepat untuk melukiskan keadaan mereka yang pahit itu.”
            Jadi, radikalisme dan pengafiran bukan atas dasar pemikiran yang sehat, atau   argumen keagamaan yang sahih, tetapi semata-mata keinginan balas dendam. Itu kemudian disambut dengan antusias oleh mereka yang tidak paham agama dan tergiur oleh janji-janji perolehan surga serta sambutan bidadari-bidadari.
Demikian sedikit yang dapat diuraikan menyangkut makna jihad dan implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat. Wa Allâh A’lam.

#muslimsejati

Minggu, 16 Desember 2018

Trilogi Jihad Zaman Now


Trilogi Jihad Zaman Now


Bulan suci Ramadhan merupakan salah satu bulan yang senantiasa ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Sambutan sukacita dilakukan akan datangnya bulan yang penuh ampunan dengan berbagai macam cara. Ada yang dengan pawai di jalan-jalan protokol, ada yang menyambutnya dengan membersihkan tempat ibadah dan lingkungan sekitar, serta masih banyak lagi cara. Semua itu dilakukan dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat yang didasarkan pada kebersamaan dan kesadaran bersama.

Sayangnya, uforia menyambut datangnya bulan suci Ramadan juga dibarengi dengan dukacita dari saudara-saudara kita yaitu umat Nasrani yang mengalami musibah akibat serangan berupa peledakan bom oleh oknum tidak bertanggung jawab di berberapa daerah di Indonesia. Serangan tersebut terjadi saat mereka sedang melaksanakan sembahyang di tempat ibadah.

Penyerang berdalih bahwa apa yang mereka lakukan adalah perintah agama dan merupakan salah satu cara untuk berjuang di jalan Allah. Hal ini secara fundamental terjadi akibat dotrin-doktrin, dalil-dalil agama yang disampaikan oleh orang yang mereka yakini juga memiliki visi-misi yang sama yaitu berjuang membela agama Islam atau yang lebih popular dengan sebutan jihad.

Sebanarnya tepatkah tindakan tersebut disebut jihad? Secara sederhana dapat kita pahami, jihad sebagai suatu bentuk perjuangan yang dilakukan semata-mata untuk agama-Nya. Dalam pengertiannya, jihad memiliki makna yang beragam. Bonney (dalam Zulkifli Mubarak 2012), dalam tradisi Islam, jihad memiliki makna beragam. Namun, secara garis besar jihad dibagi menjadi dua konsep. Pertama, konsep moral, diartikan sebagai perjuangan kaum Islami melawan hawa nafsu atau perjuangan melawan diri sendiri (jihad al-nafs), yang disebut jihad al-akbar. Kedua, konsep politik, diartikan sebagai konsep 'perang yang adil', jihad al-asghar.

Memang tidak dapat dibantah bahwa jihad juga diartikan sama dengan perang yang secara kontemporer dilakukan dengan teror dalam bentuk bom bunuh diri seperti yang terjadi di berbagai daerah belakangan ini.

Di era modern seperti sekarang ini jihad bukan lagi mengangkat senjata atau menebar teror, karena jihad seperti itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada. Di era modern ini orang sudah tidak lagi berpikir untuk berjihad seperti zaman Rasul yang berperang melawan musuh dengan segenap persenjataan dan siap untuk mati. Orang sudah tidak lagi bersikap feodal, namun sebaliknya, mereka lebih terbuka terhadap berbagai perkembangan dan kemajuan yang terjadi secara simultan.

Ada sebuah dalil dalam agama Islam yang menyatakan bahwa menuntut ilmu adalah bagian dari berjihad. Mungkin dalil inilah yang kita cari dan relevan dengan kondisi sosial yang semakin maju meninggalkan cara-cara konvensional dalam aktivitas sehari-hari. Untuk berbicara dengan orang lain atau saudara kita yang jaraknya jauh cukup hanya mengunakan perangkat elektronik (handphone) dan internet.

Dengan mudahnya hal tersebut dilakukan karena akibat yang ditimbulkan dari dikuasainya ilmu pengetahuan dan teknologi.Jihad untuk menandingi atau bahkan mengalahkan ilmu pengetahun yang dimiliki oleh negara-negara maju dunia inilah yang merupakan refleksi jihad di era modern seperti sekarang.

Di Indonesia, umat Islam masih disibukkan dengan perkara-perkara yang bersifat turun temurun atau bisa dikatakan tidak akan selesai sampai hari akhir nanti. Umat islam di Indonesia masih saja sibuk mengurusi celana cingkrang, jenggot, sorban, dan masih banyak lagi. Sedangkan bangsa Barat sudah sibuk menerawang bulan, membuat apartemen di mars. Cara berpikir seperti inilah, etos berjihad menuntut ilmu dan menguasai teknologi yang kita tidak miliki seperti bangsa-bangsa Barat.

Selanjutnya yaitu jihad ekonomi. Penulis terinspirasi dari buku Rahimi Sabiri yang menceritakan tentang 'jihad modern'. Jihad ekonomi menurut hemat penulis dapat dipahami sebagai upaya pemenuhan terhadap kebutuhan masyarakat secara komprehensif, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan meningkatkan perekonomian nasional. Inilah yang dinamakan jihad di era modern.

Terakhir adalah jihad mental dan spiritual, yaitu jihad yang dapat kita pahami sebagai perbaikan dan mengkonstruksi integritas diri dan keimanan yang secara khaffahdiimplementasikan dengan toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pidatonya pada 17 Agustus 1956, Soekarno mengatakan, "Revolusi mental adalah suatu gerakan untuk menggembleng manusia Indonesia agar menjadi manusia baru yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat elang rajawali, dan berjiwa api yang menyala-nyala.”
Untuk itu, perlu  kiranya menata ulang mindset kita dalam berjihad di era modern. Jihad bukan lagi mengangkat senjata, perang, dan melakukan teror. Tetapi, menciptakan kedamaian, kemakmuran, dan kesejahteraan serta meningkatkan perekonomian secara global. Itulah jihad sesungguhnya bagi umat Islam. Trilogi jihad yang dipaparkan oleh penulis di atas, kiranya sebagai refleksi untuk umat Islam nusantara, sekaligus autokritik atas pendiskreditan terhadap bangsa Indonesia oleh bangsa lain terkhusus umat Islam.

Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Universitas Lampung, bergiat di PMII

Sabtu, 15 Desember 2018

Jangan Terkecoh Makna Jihad yang Sesat

Jangan Terkecoh  Makna Jihad yang Sesat
Teror bom yang mengguncang sejumlah lokasi di tanah air dalam dua hari terakhir  ini, khususnya di Surabaya dan Sidoarjo, seharusnya  kian menyadarkan masyarakat akan makna jihad yang benar. Sebab, tindakan para teroris yang mengatasnamakan jihad (membela Islam) itu, justru jauh dari nilai-nilai Islam yang notabene mencintai kedamaian dan menjunjung toleransi.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris PCNU Jember, Moch Eksan  saat memberikan tausiyah dalam Wisuda Tahfidh Juz ‘Amma & Pelepasan siswa-siswi RA dan MI Maarif NU Darul  Falah, Desa Wonosari, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ahad (13/5) malam.

Menurutnya, jihad yang dimaknai sempit dengan arti berperang dan membunuh, menjadi sumbu pendek meledaknya aksi teror di segenap penjuru dunia. 

“Padahal konteksnya sekarang sudah beda. Makna jihad hari ini adalah memberantas kemiskinan, keterbelakangan dan sebagainya yang rata-rata menimpa umat Islam,” tukasnya.

Oleh  karenanya, anggota Komisi E DPRD Jawa Timur itu berharap agar masyarakat tak terkecoh dengan makna jihadyang sesat dan ajakan untuk berjihad sebagaimana digembar-gemborkan gerombolan radikal. Untuk itu, katanya,  masyarakat harus dididik agar tahu Islam yang sesungguhnya dan makna jihad yang benar. Salah satu caranya adalah dengan menyekolahkan anak-anak ke lembaga atau pesantren yang berafiliasi  ke NU. 

“Jangan sampai kita keliru memilih sekolah. Sebab, dewasa ini banyak lembaga yang juga menyebut dirinya Ahlussunnah wal Jamaah, tapi ujung-ujungnya jadi ekstremis,” ucapnya.

Selama ini, NU dan pesantren-pesantren yang berafiliasi ke NU cukup getol memberi pemhaman tentang makna jihad yang  benar. Intinya, Islam harus menjadi rahmat bagi seluruh alam. Bukan sebaliknya, memperorak-porandakan kedamaian atas nama membela agama Islam. 

“Membela Islam bukan dengan cara menghalalkan darah manusia yang tak berdosa,” jelasnya. (Aryudi Abdul Razaq/Muiz)

Jumat, 14 Desember 2018

ULAMA PILAR PENJAGA KERUKUNAN BERSOSIAL

Kerukunan dalam berinteraksi menjadi pilar utama untuk terwujud perdamaian yang nyata. Sebab, dengan mengedepankan interaksi yang mendamaikan, seseorang akan menemukan kaidah-kaidah kemanusiaan dari dalam dirinya sendiri untuk orang lain. Dengan kata lain, dirinya akan mengedepankan sikap-sikap yang positif yang bisa membangun ketahanan untuk keutuhan bangsa Indonesia dalam konteks sekarang ini.

Dan, dalam hal ini ulama memiliki peran penting dalam menuntun masyarakatnya. Ulama yang sejatinya menjadi panutan bagi umat muslim dan muslimah yang ada di Indonesia harus memberikan wejangan/arahan yang bisa diterima oleh setiap orang. Dengan tanda kutip, tidak hanya orang Islam saja yang bisa mendapatkan wejangan tersebut. Melainkan, seluruh masyarakat yang menduduki Indonesia.

Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak merasa terdiskriminasi, tersisihkan dalam kebersamaan, hingga seseorang bisa merasakan perhatian dari orang lain, meskipun berbeda agama, ras, ataupun bahasanya. Inilah yang seharusnya menjadi poin penting dalam kehidupan, hubungan sesama umat beragama yang toleransi, menghormati, menghargai kesetaraan dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan  bernegara dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila UUD 1945.

Ketika kita berkaca pada sejarah perjuangan Indonesia merdeka, ucapan dari seorang ulama memiliki nilai yang sangat berharga bagi bangsa. Bahkan, ada banyak cerita yang mengatakan, sebelum Indonesia benar-benar merdeka Ir. Soekarno sowan terlebih dahulu kepada KH. Hasyim Asyari untuk menanyakan hari apa yang tepat untuk merayakan kemerdekaan Indonesia.

Sejalan dengan itu, pada zaman penjajahan ulama juga sudah mengajarkan, rakyat Indonesia harus cinta tanah air. Puncaknya terjadi ketika KH. Hasyim Asyari mencetuskan resolusi jihad. Revolusi jihad ini kemudian memberikan motivasi/semangat bagi masyarakat untuk ikut ambil andil melawan penjajah. Yang kemudian menghasilkan Indonesia yang sekarang ini, kedamaian dan rasa saling menjaga  untuk negeri Indonesia.

#muslimsejati

Kamis, 13 Desember 2018

Peran NU dalam Menangkal Radikalisme



Rabu, 12 Desember 2018

Menangkal Radikalisme Eks TKI


M Aji Surya* - detikNews
Menangkal Radikalisme Eks TKIFoto: M Aji Surya
Seoul Anyonghaseo. Penangkapan calon "pengantin" bom bunuh diri di Bekasi baru-baru ini dan pengungkapan rencana aksi terduga teroris di Tangerang Selatan hari ini membuat banyak pihak terkesima. Rupanya ancaman teror juga ditebar oleh segelintir TKI yang pulang kampung. Bila dirunut lebih jauh, sepertinya banyak terkait dengan tingkat pendidikan dan soal kaget budaya.

Dalam catatan saya, sudah lebih dari 5 WNI, pekerja di negeri ginseng yang dideportasi akibat ulahnya, bermain-main dengan radikalisme. Pemerintah Korea Selatan tampaknya sangat ketat mengawasi siapa saja yang mengakses situs-situs terlarang tersebut, bahkan mengunggahnya di media sosial. Begitu terlibat "aktif", langsung "didepak".

Fenomena segelintir TKI yang menjadi radikal ini memang bukan barang baru. Mestinya mudah dan sudah diprediksi. Seorang pakar anti terorisme, Noor Huda Ismail, mengistilahkan sebab-musabab radikalisme itu dengan "gegar budaya" dan "digital illiteracy". Potensi menjadi radikal ini bisa sangat mungkin muncul di Korea, Jepang dan beberapa negara lain.
"Gegar budaya" dipicu oleh sebuah suasana baru yang memang sangat mengagetkan. Anak-anak lulusan SMP dan SMA yang di kampungnya rata-rata adalah warga yang sangat sederhana dengan kantong yang pas-pasan, tiba-tiba di Korea Selatan memiliki pendapatan kisaran Rp 30 juta per-bulan. Gaji pertama biasanya dipakai untuk unjuk gigi dengan pembelian hape dan gadget komunikasi lain yang paling top markotop di dunia.

Uang dan gadget adalah "mak comblang" dari perkenalan mereka dengan dunia maya yang tanpa batas. Di Korea yang notabene adalah negara dengan fasilitas Wi-Fi sangat kuat, mulai di WC hingga pantai, telah membuka lebar-lebar mata pikiran anak-anak kita akan hal-hal baru, termasuk paham radikal. Mereka terus mengalami "self learning" di malam-malam sepi, tanpa guru dan pembimbing.

Tingkat pendidikan para pendulang devisa yang pada level menengah merupakan persoalan tersendiri. Mereka mudah tertarik, simpati, mendukung dan bahkan terpengaruh akan hal-hal yang dianggap baru dan baik. Bahkan dalam batas tertentu, bila mereka yakin, tidak segan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatannya dalam rangka "beramal soleh". Inilah fenomena digital illiteracy.

Tanpa adanya bimbingan yang ketat, mereka yang "fragile" itu akan mudah tergelincir dan mengeras hatinya. Dan salah-salah, akan pulang kampung siap menjadi martir dan "pengantin" bagi keyakinannya. Repotnya, di Korea saja jumlah TKI bisa mencapai hampir 40 ribu, belum ditambah di Jepang, Hongkong, dan beberapa negara lain --yang memberikan keindahan akses internet. So, tantangan mengawasi masalah ini sangat besar dan serius.

Menangkal Radikalisme Eks TKIFoto: M Aji Surya/detikcom

Hemat saya, kerentanan para TKI tersebut bisa ditanggulangi dengan setidaknya dua langkah utama. Pertama, pembekalan pra penempatan tentang kehati-hatian dalam penggunaan internet. Membangun kesadaran hal ini pastilah tidak mudah namun merupakan keharusan. Bahkan bila diperlukan, pendekatan "stick and carrot" juga bisa diberlakukan.

Kedua, mengingat jumlah yang demikian banyak, perlu digalakkan pembinaan melalui berbagai grup medsos agar selalu ingat dan sadar akan bahaya radikalisme. Selain itu, pemberdayaan purna TKI oleh Pemerintah Pusat dan Daerah juga menjadi jurus mantap yang mempertebal rasa kebangsaan.

Jujur saja, sangatlah sulit melarang ratusan ribu pekerja kita di luar negeri untuk tidak berselancar di lautan dunia maya. Karenanya, selalu menyapa mereka dengan rasa cinta melalui peringatan dan pembinaan adalah sebuah jawaban.

*M Aji Surya adalah WNI yang tinggal di Seoul, Korsel (try/try)