Kamis, 21 Februari 2019

Mengurai Keragaman sebagai Ekspresi Keberagamaan

Mengurai Keragaman sebagai Ekspresi Keberagamaan

Segala bentuk yang berbau tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama patut mendapat perhatian serius dari negara dan masyarakat Indonesia. Jika hal itu terus dibiarkan, maka akan berimplikasi pada anggapan bahwa betapa tidak tolerannya kita sebagai umat beragama.

Lalu, masih adakah jaminan kebebasan beragama di negeri ini? Dapatkah disadari bahwa keberbedaan itu hadir akibat keragaman ekspresi keberagamaan?

Ekspresi keberislaman dalam sejarahnya tidak pernah tampil dalam wajah yang tunggal. Pertama, ekspresi itu terjadi karena Islam selalu mengalami proses akulturasi dengan budaya lokal. Islam Jawa dalam beberapa hal tertentu akan jauh berbeda ekspresinya dengan Islam Sumatera dan Kalimantan. Islam di Arab tentu juga berbeda dengan Islam di Afrika. Pada akhirnya budaya-budaya lokal itu banyak menghiasi tampilan wajah peradaban Islam.

Kedua, keberagaman itu juga mungkin lahir dari ekspresi pemikiran. Dalam konteks ini, tidak ada satu pun dari disiplin atau teologi tertentu yang memiliki klaim otoritatif yang mewakili kajian Islam, meski ranah ini melahirkan beragam disiplin dan dialektika.

Ketiga, pengalaman historis juga dapat memicu keberagaman ekspresi keberagamaan dalam bentuk yang lain. Hal ini disebabkan oleh setiap massa akan melahirkan terminologi problematik dan cara penyelesaiannya sendiri. Bukan hanya itu, setiap ruang juga memiliki tipologinya sendiri, walau dalam terminologi dan konsepsi yang sama. Dengan kata lain problem-solving yang terjadi pada satu masa dan di suatu negeri belum tentu relevan di negeri lainnya.

Namun, apakah perbedaan akibat ekspresi tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah kesesatan beragama?

Pertanyaan itu tidak mudah dijawab. Untuk mengantisipasi keliaran yang mungkin ditimbulkan akibat penafsiran agama yang berlebihan, sebagian ulama membuat rambu-rambu. Ibn Taymiyyah adalah salah satu yang meletakkan rambu-rambu itu dengan mengatakan "kembali kepada Al-Qur'an dan al-Sunnah," dan itu sebagai sebuah negasi atas hegemoni pemikiran tertentu, tanpa harus terjebak dalam pengertian skripturalistik dan tekstualis, yang bisa mereduksi pesan-pesan universal Islam.

Dalam konteks itu sebetulnya mudah terbaca bahwa realitas tafsir mungkin saja berbeda dalam setiap ruang dan waktu. Namun, pesan moral yang termanivestasi di dalamnya harus tunggal. Secara operasional, dalam skema Ibn Taymiyyah, Fazlur Rahman berpendapat, Al-Qur'an harus dijadikan sebagai sandaran etis bagi umat Islam, sementara Sunah adalah petunjuk historis di mana Nabi dan para sahabatnya mempraktikkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Qur'an itu sendiri.

Sungguh ironi jika ada beberapa kelompok yang mencoba mengklaim sebagai pemilik otoritas keagamaan. Padahal, sejarah Islam mencatat, tidak ada sebuah lembaga otoritatif yang dapat mengklaim sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Islam tidak mengenal institusionalisasi keagamaan yang dapat memproduk fatwa-fatwa keagamaan sebagai wakil dari sabda Tuhan.

Fenomena main hakim sendiri dari sekelompok umat merupakan pertanda betapa ekspresi kebebasan beragama sedang berada di ujung tanduk. Suasana yang tergambar begitu mencekam: ada umat yang menjerit karena rumah ibadahnya yang terbakar, kitab sucinya yang ternistakan, harga dirinya yang dihinakan, keyakinannya yang dianggap sesat. Mungkinkah seorang yang mengklaim dirinya saleh tega melakukan penganiayaan? 

Tidakkah dalam sejarahnya Islam hadir dalam konteks pembelaan atas hak-hak individu, kebebasan dan kesetaraan. Pengakuan atas prinsip-prinsip kemanusiaan itu terekam dengan jelas dalam pidato Nabi Muhammad di saat melaksanakan Haji Wada (Haji Perpisahan), sebagai berikut, "Wahai segenap manusia, darah dan harta-benda kalian adalah suci untukmu..."

Dikarenakan darah dan harta-benda itu suci, menurut beberapa ulama, Islam tidak hanya mengakui adanya hak-hak asasi manusia, tapi juga menjamin dan melindungi setiap kehormatan individu-individu, sekalipun non-Muslim.

Sejarah keberagamaan adalah sejarah manusia yang mencoba memanifestasikan dan mengekspresikan rasa kebertuhanannya. Dalam konteks itu, sejarah amat sangat berperan membentuk bangunan keberagamaan sebuah agama. Realitas itu juga dimiliki oleh Islam, tanpa kecuali. Artinya tidak ada wahyu yang mampu berdiri di ruang kosong peradaban manusia. Ia selalu dimaknai dalam terminologi budaya manusia.

Karenanya, kehadiran setiap kelompok harus dianggap sebagai sebuah proses di mana mereka mencoba menangkap realitas Tuhan yang transenden itu menjadi imanen. Dalam tradisi itulah mungkin mereka menemukan makna keberagamaannya yang damai dan sentosa. Oleh sebab itu ketika mereka menemukan kedamaian dalam kasih Tuhan, mengapa pula kita mengintervensi keyakinan tersebut, apalagi dengan mendakwanya sebagai aliran sesat.

Agar tragedi di beberapa tempat tidak berujung intimidasi sampai penyerangan yang berujung pada pembantaian pada kelompok yang berbeda dengan kita tidak terjadi, maka sudah saatnya aparatur hukum bertindak preventif. Sudah menjadi tugas negara melindungi warga negaranya dari kesewenangan sekelompok orang yang berkuasa. Keterlibatan negara dalam hal ini sama sekali tidak berkonotasi mengintervensi sebuah agama atau keyakinan, melainkan untuk kepentingan pembelaan atas hak-hak sipil kelompok yang tertindas.

Melalui penegakan hukum sesungguhnya negara telah melakukan fungsinya sebagai pelindung bagi kelompok-kelompok marginal, juga membantu mengembalikan citra agama dari wajahnya yang beringas menuju kedamaian.

Di samping itu dengan adanya penegakan hukum, negara secara serius menjamin kebebasan kehidupan umat beragama. 

*
Penulis adalah anggota Litbang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama(ISNU) Demak, Mahasiswa Pascasarjanan UIN Walisongo Semarang. 

Rabu, 20 Februari 2019

Demokrasi dalam Pandangan Islam



Demokrasi adalah sebuah tatanan, bentuk atau mekanisme sistem suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung dan adil, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sampai saat ini demokrasi masih dianggap sebagai bentuk pemerintahan paling baik dan menjadi tolak-ukur atas keberhasilan, kesuksesan dan kemakmuran suatu Negara. Di dunia baratlah awal pertama kali diagung-agungkannya demokrasi sebagai suatu mekanisme pemerintahan, dan setelah beberapa abad berlalu, paradigma tersebut semakin menjalar ke seluruh penjuru dunia. Paradigma seperti ini yang mempengaruhi kita Sehingga seakan-akan kita menganggap demokrasi sebagai benih-benih yang berasal dari budaya-budaya barat atau sesamanya. Saya rasa paradigma seperti ini perlu kita tela'ah lagi, karena jauh berabad-abad sebelumnya, Islam sudah mendengungkan demokrasi dalam pemerintahannya, yang menjadikan Islam sebagai induk dari segala bentuk demokrasi. Menurut Sadek. J. Sulayman, dalam demokrasi terdapat beberapa prinsip baku yang harus diaplikasikan dalam sebuah Negara demokrasi, di antaranya: (1) kebebasan berbicara bagi seluruh warga. (2) pemimpin dipilih secara langsung yang dikenal di Indonesia dengan pemilu. (3) kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan yang minoritas. (4) semua harus tunduk pada hukum atau yang dikenal dengan supremasi hukum. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan Islam. Kenyataan ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya mekanisme kepemimpinan dalam Islam yang tidak dianggap sah kecuali bila dilakukan dengan bai'at secara terbuka oleh semua anggota masyarakat. Seorang khalifah sebagai pemimpin tertinggi tidak boleh mengambil keputusan dengan hanya dilandaskan pada pendapat dirinya belaka, ia harus mengumpulkan pendapat dari para cendikiawan atau ahli pikir dari anggota masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut juga sejalan dengan sejarah para khalifah-khalifah dunia Islam pada saat awal munculnya Islam, seperti khutbah Abu Bakar yang diucapkan setelah beliau terpilih sebagai khalifah pertama, "Wahai sekalian manusia, kalian telah mempercayakan kepemimpinan kepadaku, padahal aku bukanlah orang yang terbaik di antara kalian. Jika kalian melihat aku benar, maka bantulah aku, dan jika kalian melihat aku dalam kebatilan, maka luruskanlah aku. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah, maka bila aku tidak taat kepada-Nya, janganlah kalian mentaatiku." Dari pidato singkat beliau, kita sudah bisa menyimpulkan bahwa sahnya pada saat itu, masyarakat di hadapan hukum sudah dianggap mempunyai kedudukan yang sama. Maka dari itu, bila saja beliau (Abu Bakar) melakukan sebuah kesalahan, beliau meminta untuk diingatkan atau ditegur. Kenyataan ini merupakan suatu fakta bahwa benih-benih demokrasi sudah dimunculkan oleh Islam jauh sebelum para Negara-negara sekuler mengagung-agungkan demokrasi. Dalam Islam, demokrasi bukan hanya sekedar pemilihan pemimpin serta anggota parlemennya secara langsung, akan tetapi pengertian demokrasi dalam Islam lebih luas dan menyeluruh dari anggapan tersebut. Terdapat banyak ayat Al-Quran yang menjelaskan asas-asas demokrasi itu sendiri: "... sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka ..." (Asy-Syura 38) dan "... karena itu maafkanlah mereka, mohonkan ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu..." (Ali Imran 159). Ayat ini mengandung sebuah anjuran agar kita selalu mengaplikasikan demokrasi terhadap segala bentuk bidang kehidupan, baik dalam berumah tangga, bermasyarakat atau bernegara. Kandungan ayat tersebut sangat menganjurkan adanya saling bermusyawarah dalam menetapkan sebuah keputusan, asas ini yang menjadi prinsip demokrasi saat ini setelah beberapa abad sebelumnya Islam telah mendengungkannya. Alangkah indahnya berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara bila semua keputusan dilandaskan pada permusyawarahan. Ini merupakan sebuah asas yang mungkin harus dimiliki oleh Negara-negara demokrasi atau rumah tangga. Karena baik sebuah Negara yang sekalipun pimpinannya dipilih secara langsung akan tetapi tidak mengenal istilah musyawarah, maka pemerintahan tersebut tidak akan efektif. Bila kita lihat kenyataan ini, kiranya tidaklah berlebihan bila kita katakan bahwa Islam adalah induk dari segala bentuk demokrasi, yang memberikan asas-asas demokrasi itu sendiri.

Selasa, 19 Februari 2019

Negara Indonesia: Negara Kafir atau Negara Islam?



Perdebatan terkait konsep Negara Islam sudah berlangsung sejak lama. Isu tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pemerintah membubarkan salah satu ormas yang dianggap mengancam keutuhan NKRI sebagai bangsa yang resmi dan berdaulat beberapa waktu yang lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Meskipun telah dibubarkan, aktifis dari ormas yang bersangkutan tetap meyakini bahwa apa yang mereka perjuangkan benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengulang perdebatan yang sudah-sudah, khususnya terkait ideologi khilafah yang diperjuangkan oleh ormas yang bersangkutan, namun lebih kepada redefinisi negara Islam itu sendiri. Bagi mereka yang memperjuangkan tegaknya khilafah islamiyah menganggap bahwa negara Indonesia ini masih tergolong sebagai negara kafir yang mesti “diislamkan” dengan format khilafah islamiyah. Alasannya adalah karena negara ini tidak melandaskan konstitusinya kepada al-Qur’an dan Hadis secara langsung.

Pancasila dan UUD Negara 1945 dianggap sebagai aturan Thaghut (kufur) yang tidak selayaknya dijadikan dasar negara, karena ia hanya sebatas buatan manusia serta tidak merepresentasikan ajaran-ajaran yang termaktup di dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi secara paripurna. Padahal menurut mereka, berdasarkan teks al-Qur’an yang qath’i (jelas), yaitu Q.S. al-Maidah : 44, 45, dan 46 disebutkan bahwa siapapun yang tidak berhukum dengan hukum Allah Swt, maka secara otomatis pelakunya akan dicap sebagai orang-orang yang kafir, zalim, dan fasik.
Tentunya sebagai umat Islam yang hidup di negara yang berasaskan Pancasila ini, penulis dan kita semua bertanya-tanya, apa sebenarnya standarisasi sebuah negara dikatakan sebagai negara Islam.? Seperti apa model atau contoh negara Islam yang patut ditiru dan dikembangkan oleh umat ini.? Berdosakah kita semua jika menerima sistem Pancasila yang telah dianut oleh negara ini selama lebih kurang 72 tahun lamanya.? Jika berdosa, maka apakah pendiri bangsa ini, yang sebagiannya tergolong sebagai ahli agama (Islam), tidak mengerti dengan masalah tersebut.?
Salah satu definisi menarik terkait pengertian negara Islam pernah dikemukakan oleh Syekh Abdurrahman ibn Muhammad ibn Husain ibn Umar Ba’alawi, dalam karyanya Bughyah al-Mustarsyidin fi Talkhis Fatawa Ba’dhi al-Aimmah min al-‘Ulama al- Mutaakhkhirin. Beliau menyebutkan :

Artinya : Setiap tempat/wilayah di mana seorang muslim yang tinggal di sana mampu mempertahankan diri dari musuh-musuh yang memeranginya dalam suatu masa, maka wilayah tersebut telah menjadi Negara Islam, di mana di sana hukum-hukum Islam diberlakukan maupun setelahnya.
Bahkan di teks setelah itu, beliau menegaskan bahwa tanah Betawi (maksudnya Indonesia, karena pada saat kitab itu ditulis Indonesia belum menjadi Negara merdeka) dan tanah Jawa secara umum adalah Negara Islam, karena telah dikuasai oleh orang-orang Islam sebelum ia dijajah oleh orang-orang non muslim. Berdasarkan pengertian ini, maka tidak ada alasan bagi kita untuk menyebut Indonesia sebagai Negara Kafir, karena sekarang ia dikuasai oleh mayoritas umat Islam dan di sini ajaran-ajaran Islam juga diterapkan tanpa ada yang menghalangi.
Pengertian lain juga pernah disebutkan oleh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani ketika mengutip pendapat al- Mawardi dalam kitabnya Fath al-Bari Syarh Shahih al- Bukhari. Al-Mawardi mengatakan bahwa orang-orang muslim yang tinggal di dar al-kufr (daerah kekuasaan non muslim), namun mereka masih bisa mengerjakan kewajiban agama, maka negeri itu sudah dianggap sebagai Negara Islam. Maka tinggal di daerah itu lebih baik ketimbang hijrah, karena mereka berkesempatan untuk menyiarkan Islam dan mengajak non muslim di sana untuk memeluk Islam.
Selain dua pendapat ulama di atas, al-marhum KH. Ali Mustafa Yaqub, salah seorang pakar hadis Indonesia, dalam sebuah karyanya juga menegaskan bahwa Indonesia sudah pantas disebut sebagai Negara Islam. Alasannya menurut beliau adalah karena Indonesia sudah memberlakukan syariat Islam sekalipun belum sempurna. Ketidaksempurnaan itu tidak lantas mengubah statusnya menjadi Negara Kafir, karena faktanya tidak satupun Negara di dunia ini (sekalipun yang mengaku Negara Islam sendiri) yang mampu menerapkan ajaran Islam secara menyeluruh.
Dengan demikian, ketika Indonesia sudah berstatus sebagai Negara Islam maka sudah seyogyanya perjuangan untuk mengubah formatnya menjadi daulah islamiyah yang bersistemkan khilafah segera dihentikan. Karena selain utopis, pandangan seperti ini juga tidak didasarkan kepada sumber dalil yang mumpuni dari al-Qur’an dan Hadis. Tidak ada isyarat yang spesifik dari al-Qur’an dan Hadis untuk menyeragamkan format semua negara di dunia ini menjadi khilafah, kecuali hanya dugaan dan sangkaan yang dipaksa-paksakan.

copyright : Buku Saku Fikih Nasionalisme, Penulis Yunal Isra, dkk (el-bukhari institute)

Senin, 18 Februari 2019

Indonesia Darurat Akal Sehat?

Aksi viral pemuda Lampung yang dengan sengaja merusak motor saat ditilang itu seketika mengundang netizen untuk mem-bully-nya. Bahkan akun facebooknya yang diduga telah di¬hack juga mendapat ribuan hujatan netizen. Pasalnya, tindakan pemuda ini sangat tidak biasa dilakukan oleh seorang pelanggar lalu lintas pada umumnya. Manajemen amarah yang buruk disinyalir menjadi pemicu tindakan ini.

Namun, yang menjadi sorotan bagi saya adalah ketika aksi ini menjadi wajah yang mewaikili sifat pemuda Indonesia saat ini yang kurangpengetahuan, wawasan dan kebijaksanaan. Tak hanya itu, kegilaan yang menjadi undangan gratis untuk membully dirinya di dunia maya ini juga menjadi tampilan wajah netizen Indonesia yang kurang terpuji. Lalu pertanyaannya adalah di mana tata krama, sopan santun dan budi luhur yang selama ini menjadi junjungan masyarakat Indonesia sedari dulu?

Tata krama, sopan santun dan budi luhur pada kenyataannya hanyalah semboyan semata. Baik secara pendidikan maupun agama, belum mampu menyelamatkan Indonesia yang sedang mengalami degradasi moral dan mental. Gelombang hijrah yang akhir-akhir menguasai dunia maya dengan berbagai dalil agama juga tampaknya hanya semacam simbolis agama yang lalu lalang dengan saling menyalahkan tata cara ibadah satu dengan yang lain. Menganggap maulid, pengeras suara adzan dan beberapa tata cara agama lain sebagai bid’ah. Namun, tak menunjukkan sebuah kerukunan beragama dalam tubuh Islam sendiri.

Hijrah memang diperlukan. Untuk mencapai Islam yang sesungguhnya, kita memang harusnya berhijrah. Namun, tidak mengungkung diri dengan cara mengisolasi islam dalam pandangan yang sempit. Dogma-dogma agama yang keliru mampu membentuk radikalisme yang berkedok penyempurnaan agama. Tepat di saat masyarakat Indonesia sangat sensitif dengan masalah agama, muncullah pertarungan politik yang menuntut masyarakat Indonesia untuk memiliki keteguhan, wawasan dan keimanan sehingga mampu membedakan islam yang dipolitisasi atau politik yang diislamisasi.

Masyarakat Indonesia dituntut agar tidak mudah terprovokasi. Namun, mengingat aksi pemuda ngamuk saat ditilang ini menjadi gambaran pemuda Indonesia yang sangat mudah terprovokasi. Begitu pula dengan berbagai hoaks yang menjelma menjadi sarang kepentingan politik.

Islam dan Indonesia

Sebuah pertanyaan dari seorang teman saya muncul beberapa waktu yang lalu. “Kamu adalah orang Indonesia yang beragama Islam atau orang Islam yang tinggal di Indonesia?” Barangkali pembaca juga tidak asing dengan pertanyaan sederhana ini. Namun, cukup membuat saya berpikir seribu kali sebelum menjawab hingga akhirnya saya tidak mampu menjawab sebab khawatir terjebak pada retorika kata. Namun, pertanyaan ini memberikan saya sebuah insight  dimana masyarakat Indonesia sangat mudah terjebak pada fragmen-fragmen istilah yang akhirnya memberikan mereka krisis identitas. Saya rasa, inilah salah satu faktor yang menciptakan masyarakat sumbu pendek.

Saya adalah orang Islam. Saya juga orang Indonesia. Dan saya menerima dua fakta ini dengan tidak menumpangtindihkan keduanya. Dengan demikian saya menerima alquran sebagai kitab suci saya dan pancasila sebagai dasar Negara saya. Tidak ada yang saling melukai antara Islam dan Indonesia. Tidak ada yang kehilangan substansinya ketika saya menerima keduanya.

Sayangnya, banyak masyarakat yang terikat pada retorika kata sehingga menjebak dirinya dalam situasi dimana mereka menuhankan agama, tidak lagi menuhankan Tuhan Yang Maha Esa. Agama bukanlah sesuatu yang semestinya dituhankan. Di sinilah letak akal sehat kita dapat diselamatkan. Kita harus bisa memilah, memilih dan menelusuri batas antara agama dan Tuhan. Menjadi Orang Indonesia bukan berarti memilih neraka dan memilih agama Islam bukan berarti saya kehilangan kewarganegaraan saya.

Tidak ada yang salah dari sebuah hijrah sampai hijrah itu keluar dari jalurnya. Sebuah video viral yang menayangkan seorang anak remaja mencuri sebuah barang yang diyakininya berasal dari perusahaan Yahudi tertangkap oleh pegawai minimarket. Video yang berdurasi singkat itu menuai berbagai komentar netizen yang menertawakan tampang innocent lelaki tersebut.

Lucunya, aksi pemuda ini dibenarkan oleh dirinya sebab barang yang dicurinya adalah milik yahudi dan sesuai dengan apa yang diajarkan oleh gurunya. Munculnya video ini menjadi sebuah gambaran munculnya radikalisasi yang selama ini tidak disadari oleh warga. Dan sayangnya, kita hanya akan bertindak saat muncul sebuah tragedi bom atau sejenisnya lalu membuat tagar tagar #islamagamadamai tanpa menelisik asal muasal semua ideologi ini. Mirisnya, belum ada sebuah penelusuran tentang hal ini.

Beberapa waktu lalu muncul isu tentang kinerja BPIP Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang dipertanyakan. Pasalnya, dengan gaji lebih dari 100 juta, Mahfud MD dan Megawati Soekarno Purtri belum mampu memberikan hasil yang secara fisik signifikan. Dengan adanya elaborasi kondisi ideology pancasila yang surut akibat perdagangan “agama” diharapkan memberikan pandangan bagi masyarakat tentang pentingnya adanya lembaga tersebut.

Upaya preventif harus segera dirilis untuk menghentikan arus radikalisasi. Pencabutan hak berdirinya HTI juga tidak serta merta menghilangkan ideologinya sebab kita bisa membubarkan oragnisasinya namun tidak dapat membubarkan pemikirannya. Ideologi Intoleransi akan terus muncul dan merusak kepribadian bangsa perlahan tapi pasti.

Pendidikan merupakan upaya preventif yang sangat memegang peranan besar dalam menumbuhkan cara berpikir siswa yang tidak merusak, mampu melakukan toleransi dan tidak mudah terprovokasi. Namun, penerapan di lapangan tidak semudah teori. Permasalahannya adalah banyaknya sumber daya manusia tenaga pendidik yang kurang memahami permasalahan ini dan bahkan sebagian telah terpapar sedikit banyak pemikiran intoleransi. Akhirnya permasahalan sopan santun, toleransi dan hal yang berkaitan dengan hal tersebut menjadi sebuah topic tanpa substansi.

Pemilu Memilukan

Lagi-lagi akal sehat masyarakat Indonesia kembali dipertanyakan. Tahun 2019 merupakan tahun politik. Arus yang kuat dari dua kubu menjadi sebuah magnet yang tarik menarik dalam mengambil simpati masyarakat. Mulai dari imageagama hingga janji dan kinerja menjadi sebuah daya tarik pasangan calon. Hal ini sangat lumrah terjadi. Namun yang menjadi tidak lumrah adalah sensitifitas masyarakat menjadi tidak terbendung hingga akal sehat kembali digadaikan.

Indonesia kembali jauh dari kata perdamaian. Setiap hal yang berhubungan dengan politik memecah segala bentuk pertemanan, persahabatan dan kekeluargaan. Bahasa verbal yang brutal bukan lagi sebuah hal yang tabu untuk dikonsumsi masyarakat saat menelisik dunia maya yang sedang menjadi panggung politik sesungguhnya. Perang ini tentunya mendidik bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tidak dewasa dan kehilangan akal sehatnya. Sopan santun dan tutur bahasa luhur hendaknya dimuseumkan di buku bacaan anak sekolah dasar.

Jangankan berbicara tentang toleransi demi kedaulatan bangsa, toleransi dalam persahabatanpun musnah akibat perbedaan pandangan politik. Perbedaan pandangan agama, suku dan politik masih memicu permasalah moral bangsa. Sampai kapan bangsa kita terus dirongrong oleh pemikiran yang begitu sempit?

Jika kita tarik ke belakang, berapa peperangan antar suku yang pernah terjadi pada bangsa kita? Konflik poso dan sampit hanyalah satu dari ribuan konflik yang ada. Berapa banyak bom yang meledak akibat perbedaan agama? Bom di Surabaya beberapa bulan yang lalu hanyalah satu dari ribuan bom yang menghancurkan masa depan bangsa. Lantas, kali ini berapa banyak persahabatan hancur karena perbedaan pandangan politik?

Bagaimana menyelamatkan Indonesia?

Tidak ada yang mampu menyelamatkan Indonesia. Jawabannya hanyalah kembali pada tiap individu masing-masing. Agar tidak mudah terprovokasi, butuh pendewasaan diri yang hanya dapat dilakukan secara internal individu. Menyelamatkan Indonesia dari kebodohan, radikalisasi dan hilangnya kedaulatan haruslah dimulai dengan merubah mindset masyarakat terlebih dahulu. Sebab, sebuah perbuatan merupakan refleksi dari sebuah pemikiran. Oleh karena itu, kita harus berbenah dalam hal pemikiran.

Revolusi mental tidak hanya dibutuhkan untuk pemerintah dalam membangun birokrasi yang terpercaya. Namun, implementasi revolusi mental sangat dibutuhkan Indonesia detik ini. Namun, hal ini hanya akan menjadi wacana ketika masyarakat hanya sibuk terombang ambing oleh hoaks dan terprovokasi oleh hal- hal yang tidak bersifat substansial.
 
Revolusi mental memang merupakan sebuah produk yang diinisiasi oleh presiden RI Joko Widodo. Namun bukan berarti tidak boleh dikonsumsi oleh publik yang bahkan memihak oposisi. Revolusi mental merupakan sebuah pandangan hidup yang harus disadari warga Indonesia bahwa inilah yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini. Gagal tidaknya sebuah revolusi tidak dating dari satu pihak tertentu. Revolusi adalah gubahan sepenuhnya, gerakan yang menyeluruh. Dimulai dari diri sendiri, keluarga dan pendidikan. Kita tidak mampu mengubah dunia tanpa mengubah diri kita.

Tak hanya membumikan Revolusi Mental, tetapi juga memegang teguh agama merupakan cara untuk menyelamatkan Indonesia dari generasi micin  yang emosional dan mudah terpengaruh. Tentu saja, agama yang dipegang bukanlah agama radikal yang hanya merusak NKRI.


Penulis adalah alumnus Young South East Asian Leader Initiative dan Pendidikan Bahasa Inggris dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Minggu, 17 Februari 2019

CINTA TANAH AIR

Image result for foto cinta tanah air



Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan. Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah: Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.
Cinta Tanah Air merupakanpengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat. Cinta tanah air adalah sama saja rela berkorban demi kepentingan Negara. Memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau negaranya dari Negara yang kecil, berkembang sampai menjadi Negara yang maju. Menghayati arti dari cinta tanah air memanglah bukan masalah yang mudah, perlu kesabaran dan kerendahan hati untuk menjalankan hal tersebut, dikarenakan banyak ancaman dan tantangan yang dapat datang dari mana saja, baik itu dalam diri kita maupun dari luar diri kita, baik itu datang dari dalam negri maupun datang dari luar negri, tetapi asal kita mempunyai tekad yang kuat untuk mencintai tanah air kita tanah air Indonesia dengan sepenuh hati, pastilah kita akan dimudahkan oleh yang Maha Kuasa dalam segala halnya terutama dalam tindakan yang positif. Perlu diingat bahwa mencintai dan menjaga tanah air Indonesia negaranya sendiri dengan sepenuh hati adalah bentuk perbuatan yang merupakan bagian dari iman.

Perlunya cinta tanah air harus ditekankan bagi remaja karena itu akan membangung jiwa cinta tanah airnya pada bangsa ini dan dari perlunya kecintaan kita pada Negara kita nantinya akan membuat Negara kita sendiri menjadi kebanggaan orang lain bahkan orang yang dari Negara lain.
Ada beberapa contoh kasus-kasus yang dapat kita ambil sebagai panutan yang dapat membentuk jiwa kecintaan pada Negara kita sendiri, yaitu ;
Bangga menjadi warga Negara Indonesia, Melestarikan Budaya Bangsa, Menggunakan prodak dalam negeri, Hemat Energi, Mengharumkan Nama Bangsa.
            Wujud cinta sebagai mahasiswa  tanah air adalah dengan mengadakan kegiatan sosial, kegiatan – kegiatan mahasiswa yang bersifat positif : gerakan penghijauan, kebersihan, karya wisata dan lainnya.
Manfaat cinta tanah air :  1. Memberi aman dan damai 2. Pembangunan negara dapat berjalan dengan lancar 3. Pendapatan negara akan meningkat, 4. Meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat karena aman dan damai.
            Cara meningkatkan rasa cinta pada tanah air yaitu : 1) Mempelajari sejarah dan jasa perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan, 2)Menghormati upacara bendera sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsa, 3)Menghormati simbol – simbol negara seperti garuda, bendera merah putih, lagu kebangsaan indonesia raya, 4) Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri agar pengusaha lokal bisa maju, 5) Ikut membela serta mempertahankan kedaulatan kemerdekaan bangsa dan negara

Sabtu, 16 Februari 2019

Kiai Masdar Tegaskan Pancasila Sangat Islami

Kiai Masdar Tegaskan Pancasila Sangat Islami
KH Masdar Farid Mas'udi
Fathoni, NU Online | Sabtu, 16 Februari 2019 16:43
Tangerang, NU Online
Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2019, KH Masdar Farid Mas'udi menegaskan bahwa Republik Indonesia merupakan negara yang Islami. Hal itu dapat terlihat pada sila-sila yang ada dalam Pancasila sebagai dasar negara.

"Sila-sila yang menjadi basis filosofi dan segala macam di atasnya sangat-sangat Islami. Meskipun tidak dalam Bahasa Arab, tapi kita mengambil Islam itu substansinya, bukan kulitnya, bukan ucapan," kata Kiai Masdar di Pesantren Al-Hasaniyah Rawalini, Teluknaga, Tangerang, Banten, Jumat (15/2).

Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Menurut Kiai Masdar, tauhid dalam sila pertama menjadi rujukan spiritualitas ruhaniyah.

"Tauhid itu jadi rujukan sipiritualitas ruhaniyah kita," ucap pria yang juga menjabat sebagai Rais Syuriyah PBNU itu.

Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Ia mengatakan, kemanusiaan menjadi pusat sumber basis moralitas. Sehingga, baik dan buruk seseorang ditentukan dalam penghormatannya kepada kemanusiaan.

"Jahat tidak jahat itu diukur dari sini: kemanusiaan yang adil dan beradab. Walaqad karramna bani adamitu jelas," ucapnya

Ketiga, Persatuan Indonesia. Baginya, keberagaman yang ada di Indonesia untuk saling mengenal satu sama lain. Sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur'an Surat Al-Hujurat ayat 13.

Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Menurutnya, melalui sila ini, segala konflik yang ada dapat diselesaikan melalui basis musyawarah.

"Wa syaawirhum fil amri itu kuat sekali. Perintah Qur'an itu," ucapnya.

Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Menurutnya, keadilan merupakan puncak negara dalam Islam. "Jadi negara yang adil itu sangat diridlai oleh Allah," jelasnya. (Husni Sahal/Fathoni)


Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/102551/kiai-masdar-tegaskan-pancasila-sangat-islami

Jumat, 15 Februari 2019

Ideologi Indonesia Pancasila Bukan Khilafah

Ideologi Indonesia Pancasila Bukan Khilafah

SEYOGIANYA regulasi di negeri ini harus lebih diperkuat. Tahu membedakan mana prinsip, asas dan dasar. Aspek hukum jangan kalah dengan politik. Sejauh ini, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditolak di 21 negara dan Indonesia termasuk negara ke-21 yang menolak. Bagi saya tidak ada untungnya bagi organisasi ini. Pancasila saja mereka tidak akui.
Kelompok ini, tidak layak di negeri ini, pasalnya NKRI dan Pancasila harga mati. Kalau mereka mau merubah konstitusi silahkan beranjak dari Indonesia.

Kita tahu bersama pada tahun 1946, Indonesia hanya ada Jawa, Sumatera dan Madura. Bergabungnya Sulawesi, Kalimantan, Bali, Papua dulunya Irian, Maluku dan Nusa Tenggara merupakan ide yang cemerlang.
Dengan pudarnya pemahaman Pancasila dan UUD 45, tanpa disadari ini berbuntut ke arah gagal paham dan gagal fokus. Setidaknya, di sekolah- sekolah mulai diaplikasikan dan dimantapkan lagi paham pancasila, begitu pula etika, PMP dan PSPB sampai pelajaran Geografi.
Lantaran, ini kunci ampuh menangkal faham radikal dengan cara brainwash hal yang berbaur ideologi Pancasila.
 
Memang, bangsa terkesan terlalu cepat sekali mengadopsi budaya tanpa berpikir sebab dan akibat seperti apa. Sama sekali kita tidak dangkal akan pemahaman ideologi dan dasar negara baik secara compatibility and sustanaible seperti apa kecocokan dan kelanjutannya?
Ideologi HTI tak cocok di Indonesia, jadi tidak perlu ngotot dan memaksakan kehendak.
Bagaimana Khilafah ditegakkan di Indonesia. Di negeri ini bukan hanya ada satu agama, dan semua agama telah berjuang merebut kemerdekaanya.
Nah! coba pemerintah keras, tegas dan jangan memberi ruang terhadap organisasi ini.
Ide Daulah Islamiyah (Negara Islam) di Indonesia memang sempat muncul saat Kartosuwiryo melakukan pemberontakan DI/TII di masa pasca-kemerdekaan. Belakangan dalam bentuk yang berbeda, ia juga muncul dalam bingkai gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Hanya saja keduanya masih menerapkan atau mengakui batas-batas negara dengan mengganti sistem maupun dasar pemerintahan saja.

Hizbut Tahrir jelas'jelas konstitusinya menggunakan kata “Khilafah” dan “Negara” secara bergantian. Bangsa dalam konsep “negara-bangsa” bagi gerakan ini adalah “Islam” yang wilayahnya dinamakan sebagai dar al-Islam (wilayah Islam) sedangkan di luar itu dinamakan dar al-kufr (wilayah kafir). Di dalam dar al-Islam diterapkan hukum Islam, dan di luarnya masuk kategori hukum orang kafir.
Dan ini tak seirama dengan ideologi bangsa ini. Jadi kalau sudah dibubarkan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah.sudah mengkaji sebelum membubarkan ormas ini. Kehadiran HTI di Suriah hasilnya negeri ini hancur lebur. Jadi, menurut saya tidak ada artinya ormas ini bagi NKRI.
Kalau mau negeri ini aman dan nyaman jangan sekali kali menerima aliran yang berhaluan keras dan mengatas-namakan agama. Kerap isu ini digoreng oleh para elitis untuk political group, interest and personal. Negeri ini dibangun bukan dasar khilafah tapi lewat perjuangan para rakyat Indonesia dan peran dari the founding father.
Isu ini memang menjadi political games atau gim politik untuk mendulang suara. Bagi pemilih radikal berbasis agama yang kuat bisa terpengaruh. Dan juga pemilih tradisional-radikal bisa terpengaruh.

Oleh: Jerry Massie, Peneliti dan Pengamat Politik Indonesian Public Institute (IPI)

Sumber : https://news.okezone.com/amp/2018/11/15/337/1978241/ideologi-indonesia-pancasila-bukan-khilafah?page=2