Senin, 22 April 2019




Islam dan Nasionalisme


0
14

Dalam beberapa waktu terakhir ini terus dibahas di ruang publik soal dikotomi nasionalisme dan keislaman. Diskursus ini sudah berjalan lama.
Seringkali publik berhadapan pada satu isu atau masalah berdasarkan yang dibaca dari tulisan orang, yang menulis dengan konteks alasan, situasi atau kondisi yang khusus atau tertentu, yang bisa jadi berbeda dengan kita.
Tidak ada pertentangan substantif antara keislaman dengan nasionalisme atau kebangsaan. Masing-masing memiliki tempat. Secara konsep dan praktis tak ada benturan.
Hanya saja, hal ini menjadi berbeda ketika ada yang menjadi pengusung. Muncul kelompok Nasionalis ataupun Islamis. Kemudian membangun demarkasi atau perkubuan berdasarkan pemahaman yang diklaim paling benar.
Misalnya, para  Nasionalis adalah semata cinta tanah air dan tak peduli agama. Sementara Islamis adalah yang menjadikan agama sebagai panduan pokok dan tidak ada urusan dengan nasionalisme.
Ketika masuk tafsiran kelompok bisa jadi ada benturan. Dalam situasi apapun, kita harus tetap menjaga akal sehat.
Semua pihak memiliki kewajiban menerangkan, bahwa antara keislaman dan kebangsaan tidak ada pertentangan. Islam tidak datang di ruang kosong. Islam hadir dalam sejarah.
Kebenaran dalam sejarah itu kebenaran dari Alloh. Cinta pada tanah air itu bagian dari naluri, tak mungkin bertentangan dengan agama.
Seringnya beberapa orang merujuk pengalaman dari negara lain untuk diterapkan di Indonesia. Dalam banyak isu keislaman, kita banyak merujuk pada tulisan-tulisan lain yang sebenarnya dikerjakan pada situasi khusus atau tertentu.
Contohnya ada orang yang dipenjara kemudian menulis dengan penuh kemarahan. Wajar tulisannya penuh perlawanan, tak wajar jika lantas kita mengambilnya mentah-mentah.
Di Indonesia, kita punya pengalaman kebangsaan yang kaya. Tidak kurang-kurangnya kejadian sejarah menjadi rujukan.
Ini yang kemudian disebut Islam Nusantara. Yang maknanya mengajak semua mengkodifikasi atau mendokumentasi dengan baik nilai-nilai keislaman yang telah berjalan lama dengan baik dan damai di Indonesia. Untuk bisa ditawarkan menjadi salah satu rujukan. Jangan sebaliknya, tulisan orang luar diterapkan mentah-mentah di Indonesia.
Bila kalangan Umat Islam di Arab mengalami masalah nasionalisme dan ada resistensi, itu karena pengalaman kolektif bangsa-bangsa Arab. “Nation state” atau konsep negara-bangsa sebagai satu kesatuan yang terbentuk, adalah skenario atau buatan dari penjajah.
Kita tahu dalam sejarah, Jazirah Arab itu dibelah-belah oleh Inggris maupun Perancis. Terbentuknya negara-negara di Arab itu karena dibagi-bagi oleh para penjajah.
Hal ini, memicu sensitivitas terhadap “nation state”. Maka para cerdik cendekia di kawasan Jazirah Arab, menulis kritikan pada bangsa-bangsa berkonsep “Nation State”. Hingga dipopulerkan satu kontrateori, ketika kekhalifahan itu lemah dan jatuh, maka akan dibentuk negara sesuai kemauan penjajah. Resistensi yang paling mudah dan dekat dengan sejarah, menulis tentang khalifah.
Sejarah-sejarah kejadian ini beda dengan di Indonesia. “Nation state” yang bernama NKRI bukan pemberian penjajah.
NKRI ini lahir dalam bentuk penyatuan yang banyak. Kalau membaca sejarah, jelas para sultan atau raja-raja baik di Pulau Jawa maupun luar Pulau Jawa, menyerahkan kekuasaan pada Republik Indonesia.
Tidak relevan ketika membaca karya yang mengecam “nation state” berdasar pengalaman mereka-mereka di sana, bangsa-bangsa di kawasan Jazirah Arab. Ketika bicara bangsa yang paling aman adalah kembali kepada rujukan primer pada Al Qur’an dan Hadist. Serta dari perjalanan panjang.
Pandangan dunia yang ditawarkan oleh Al Qur’an bukan teori konflik. Seperti dikatakan Syaikh Ali Jum’ah, yang ditawarkan adalah pandangan dunia yang komplementatif. Bahwa semua potensi di dunia ini diakui oleh Islam. Masa depan yang diajarkan dalam Islam bukan konflik atau benturan. Yang benar adalah keharmonisan. Bersama dalam ketenteraman.
Bagian dari fitrah dan akal manusia adalah “hubbul wathan”. Nasionalisme dalam makna “hubbul wathan” adalah kehendak kuat lepas dari penjajahan. Dan itu diakui oleh Islam.
Kecuali jika nasionalisme diartikan sebagai chauvinistik, alias menganggap diri sebagai bangsa terpilih. Itu yang tak boleh. Bangsa kita adalah bangsa terbaik. Yang lain nomor buncit, itu seperti klaim orang Yahudi. Jika begitu, lantas apa bedanya kita dengan mereka?
*Zainal Abidin, MAAlumni UI Jakarta
sumber : https://www.harakatuna.com/islam-dan-nasionalisme.html

Minggu, 21 April 2019

Masa Depan Indonesia di Tengah Gempuran Khilafah


Akhir-akhir ini isu khilafah belum pudar. Isu ini kian bangkit seiring perkembangan zaman. Sejenak saya termenung dan bertanya-tanya: “Apa yang menarik dari Khilafah? Kayaknya isu khilafah tak kalah menariknya dibandingkan isu Pilpres 2019.”
Saya coba membaca sekelumit kemunculan khilafah. Ceritanya begini. Khilafah adalah sistem kepemerintahan yang dikenal dan diterapkan setelah Nabi Muhammad Saw. wafat. Orangnya disebut “Khalifah” (Pengganti). Sahabat Nabi yang kali pertama menjalani sistem khilafah ini adalah Abu Bakar ash-Shiddiq sehingga ia disebut sebagai “Khalifah Rasulullah” (Pengganti Rasulullah), kemudian kepemimpinan ini dilanjutkan oleh sabahat yang lain, yaitu Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, bahkan para khalifah pada Dinasti Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan seterusnya.
Potret sejarah khilafah tersebut memang populer dalam sejarah Islam (at-tarikh al-islamy). Namun, saya belum puas dengan informasi ini karena belum menjawab pertanyaan yang masih bercokol di kepala saya, sehingga saya terus mengulik informasi dari sekian lembar buku. Khilafah yang berkembang pada masa sabahat bukanlah atas dasar otoritas pihak tertentu. Dan, penting diingat bahwa khilafah tidak melupakan baiat atau janji setia masyarakat. Sampai di sini, saya mulai menemukan titik terang bahwa khilafah yang ditawar kelompok ekstrem seperti ISIS, HTI, dan lain sebagainya adalah sistem di luar Islam yang mengatasnamakan Islam dan tentunya sistem ini tidak dikekehendaki oleh Nabi Muhammad Saw., bahkan tidak diterapkan oleh sahabat-sahabat beliau. Sistem khilafah yang ditawarkan kelompok ekstrem persis dengan sistem perpolitikan patriarkhi sebelum datangnya Islam di mana kepemimpinan hanya berada pada kendali pihak-pihak tertentu, lebih-lebih kaum maskulin.
Khilafah itu adalah istilah di masa lalu, sekarang tidak trend lagi menggunakan istilah itu, karena istilah khilafah terkesan arabisasi. Seakan istilah khilafah ini terkesan islami, sehingga banyak kelompok ekstrem mengidolakannya. Padahal, kenyataannya Islam tidak demikian. Islam memiliki cakupan yang sangat luas dibanding mindset kelompok ekstrem yang menawarkan sistem khilafah berpegang pada tali kendali hukum Islam dan mencita-citakan khalifahnya satu dalam dunia yang maha luas. Khilafah itu hanya bagian terkecil dari cakupan Islam yang amat luas. Islam bisa dilihat dari tiga prinsip: akidah, syariat, dan tasawuf. Terus, apakah Indonesia tidak islami karena tidak menggunakan sistem khilafah? Bila dilihat dari tiga prinsip Islam, Indonesia justru sudah Islam. Sebab, masyarakat Indonesia sudah lama berakidah, bersyariat, dan bertasawuf. Sebut saja, Nahdlatul Ulama (NU) yang notabeni disebut-sebut Aswaja menganut akidah yang diajarkan Sekte Asy’ariyah dan Maturidiyah, mengikuti manhaj empat mazhab, lebih-lebih mazhab Imam Syafi’i, dan mengaplikasikan tasawuf Imam Al-Ghazali. Secara sekilas, Indonesia sudah mengamalkan dan menerapkan hukum Islam.
Tidak benar sebagian pihak yang mengeklaim bahwa Indonesia dengan sistem demokrasi bukan negara Islam. Mari kita lihat sila yang pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila pertama ini semakna dengan pesan surah al-Ikhlash ayat 1: “Katakanlah (Muhammad) Dia Allah Yang Maha Esa.” Sila pertama dan pesan surah al-Ikhlash sama-sama menegakkan monoteisme (tauhid) dan memerangi politeisme (syirik), karena syirik merupakan keyakinan yang diklaim sesat. Dalam Al-Qur’andisebutkan pesan Luqman kepada anaknya: Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. (QS. Luqman/31: 13). Dengan pesan monoteis ini, Indonesia sejatinya sudah Islami.
Pada tempat yang lain, isu yang sering disinggung adalah tidak diberlakukannya hukum rajam bagi para pezina dan potong tangan bagi para pencuri, sekalipun di dalam Al-Qur’an disinggung ketentuan hukum ini. Sebelum melihat konteks hukum ini di Indonesia, saya ingin flashback pada saat kekhalifahan Umar bin Khattab. Pada masa Umar, ada seorang pencuri yang tertangkap basah, tapi Umar tidak menjatuhkan hukum potong tangan pada si pencuri. Karena, Umar melihat bahwa potong tangan bukanlah hukum yang paten. Hukum itu memiliki tujuan menghantarkan orang yang salah menjadi jera dan tidak peduli bentuk hukumannya. Sikap Umar ini kemudian dieksplor di Indonesia, sehingga hukuman bagi pencuri di Indonesia bukanlah potong tangan, tetapi di istirahatkan di balik jeruji besi. Bahkan, bagi Quraish Shihab, hukuman bagi koruptor adalah diambil hartanya dan dibuat malu di depan publik, supaya mereka jera.
Saya baru mengerti kenapa kelompok ekstrem mengidolakan khilafah. Karena, mereka melihat sejarah khilafah secara parsial sehingga konklusi yang dipahami tidak utuh seolah-olah, sebut Quraish Shihab, melihat wajah wanita yang dihinggapi tahi lalat. Bila dilihat tahi lalatnya saja, akan lahir kesimpulan bahwa wanita itu jelek. Namun, bila dilihat secara utuh akan lahir kesimpulan wanita itu cantik. Maka, tidak perlu mengubah sistem demokrasi menjadi sistem khalifah. Karena, Indonesia sudah islami, kendatipun gayanya modern.[] Shallallah ala Muhammad!
Sumber : https://www.harakatuna.com/masa-depan-indonesia-di-tengah-gempuran-khilafah.html

Sabtu, 20 April 2019

Alasan-Alasan Pokok Menolak Khilafah di Indonesia

Ide khilafah menyala kian terang kembali di Indonesia seiring lahirnya reformasi 1998. Jika reformasi menandai berlayarnya kapal demokrasi Pancasila Indonesia yang penuh keterbukaan itu, aktivis khilafah dengan jitu memanfaatkan pintu kapal yang terbuka bagi siapa pun itu, menumpanginya, bukan untuk bersama-sama mengarungi samudra demokrasi, melainkan khilafahKhilafah Islamiyah. Pemerintahan Islam. Soal khilafah jelas-jelas head to head dengan demokrasi, siapa yang bisa membantahnya.
Baiklah, secara historis, gagasan khilafah ini aslinya telah sangat usang dan tuntas di era awal pembentukan NKRI. Perdebatan M. Natsir yang mewakili kubu religius dengan Soekarno yang mewakili kubu nasionalis telah mengerucut purna. Hasilnya adalah kubu Islam menerima Pancasila sebagai telah sesuai dengan prinsip amar makruf nahi munkar dan hiratsah al-din wa siyasah al-dunya. Indonesia diterima sebagai negeri islami.
Ya, memang, akan selalu ada riak di telaga setenang apa pun. Riak itu bernama khilafah.
Ada satu peristiwa sejarah di awal pembentukan NKRI yang selalu diungkit oleh para pejuang teokrasi, yakni penghapusan 7 kata dalam Piagam Jakarta: “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tentu, dengan nada penuh penyesalan. Impian pun tersulur ke langit Indonesia, kalau saja 7 kata itu tidak dihapus, pastilah Indonesia akan menjadi bangsa yang sesuai dengan syariat Islam. Menjadi negara Islam. Tanpa ampun, tudingan dosa digebukkan kepada lima anggota PPKI yang dianggap paling bertanggung jawab.
Kita tahu, penghapusan 7 kata yang amat dirindukan itu bermula pada tanggal 17 Agustus 1945 petang, kala beberapa elemen Indonesia Timur mengajukan keberatan kepada para founding fathers atas 7 kata di sila pertama  Piagam Jakarta itu. Esoknya, Moh. Hatta, K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusuma, Kasman Singodimejo, dan Teuku M. Hasan membahas hal tersebut dan bersepakat mengubah sila pertama menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Siapakah yang tega meragukan kapasitas ilmu dan kecintaan mereka kepada Islam dan bangsa Indonesia? Spirit mereka cuma satu: merangkul seluruh elemen bangsa dalam NKRI. Pretensi halal/haram, dosa/pahala, atau religius/sekular, diletakkan di bawah spirit besar itu.
Apakah sejarah penghapusan 7 kata itu layak untuk selalu disebut tragedi sejarah bagi umat Islam Indonesia sehingga perlu disesalkan sampai kiamat?
Anda pasti tahu Perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian antara Nabi Muhammad dan kaum Quraisy Mekkah itu terjadi di bulan Maret 628 M. Dalam negosisasi itu, Suhail bin Amr (wakil Quraisy) meminta dihapuskan 7 kata pula. Ya, 7 kata, persis penghapusan 7 kata Piagam Jakarta. Nabi memenuhi keinginan Suhail dan menghapuskan 7 kata dari perjanjian itu, yakni “bi, ismi, Allah, ar-rahman, ar-rahim, rasul, dan Allah”.
Usai gentleman agreement yang ditulis Ali bin Abi Thalib itu, yang sedari awal ditentang tegas oleh Umar bin Khattab, Rasulullah menjelaskan kepada para sahabat bahwa sikap komprominya dimaksudkan untuk meraih tujuan yang lebih besar: (1) Diakuinya keberadaan kaum muslimin Madinah oleh kaum Quraisy Makkah, dan (2) Menjaga umat Islam yang hendak berhaji dari gangguan kaum Quraisy.
Mari garis bawahi satu pesan moralnya di sini: mencapai tujuan yang lebih agung dan luhur berwajah perdamaian, persatuan, dan persaudaraan jauh lebih diutamakan oleh Rasulullah Saw.
Hari ini, kita bisa melihat getolnya kawan-kawan HTI, Tarbiyah, hingga PKS yang dengan perspektif dan strategi berbeda, kultural dan struktural, bergerak efektif ke arah khilafah. PKS memang menerima demokrasi Pancasila, tetapi jelas itu bukan sikap ideologis, melainkan politis, sebuah strategi perjuangan ideologis jangka panjang. Persis penumpang kapal demokrasi Pancasila tadi.
Jagat virtual, utamanya sosial media,  menjadi wadah promosi paling empuk bagi gerakan khilafah ini: berkampanye demi mengeduk simpatisan, dengan cara getol memanggungkan narasi-narasi tekstual-dogmatis hingga mementaskan romantika-romantika sejarah kekhalifahan di masa lalu. Nama khalifah Umar bin Abdul Aziz, Abdurrahman III, dan Al-Fatih, selalu dijadikan ikon romantik terkudusnya. Tentu, sembari mengabaikan sosok Yazid bin Muawiyah bin Abu Sufyan dan Al-Qadir Billah. Pula sejarah pembantaian para pangeran Umayyah di era akhir kekuasaan khalifah Hisyam bin Abdul Malik oleh penguasa baru, kekhalifahan Abbasiyah, yang memaksa salah satu pangeran Umayyah yang selamat, Abdurrahman, melarikan diri dengan berjalan kaki dan menumpang kapal hingga ke Afrika Utara.
Namanya kampanye, kita mafhumlah, yang baik-baik yang memang ada dalam sejarah kekhalifahan diberi panggung seluas-luasnya dan yang buruk-buruk yang memang ada dalam sejarah kekhalifahan ditimbun sedalam-dalamnya. Baitul Hikmah karya khalifah Harun Ar-Rasyid di Baghdad dan Madinah az-Zahra karya khalifah Abdurrahman III di Kordoba dihikayatkan sembari tragedi Karballa dan pertikaian mengerikan dua putra mahkota Harun Ar-Rasyid (Al-Amin dan Al-Ma’mun yang disokong Mu’tashim) dihanyutkan sejauh-jauhnya.
Sekali lagi, mafhumilah.
Lanjut. Secara tekstual, sudah jamak diketahui dan diteliti para akademisi muslim, dan saya pernah terlibat intensif dalam riset demikian selama 3 tahun, bahwa di Alqur’an tidak ada satu pun ayat yang secara muhkamat (terang, tekstual, mutlak maknanya) memerintahkan umat Islam mendirikan kekhalifahan.
Bahwa di Alqur’an memang ada ayat tentang perintah mengangkat imam (pemimpin), itu tabik benar. Namun, pertama, bila lantas definisi imam disekatkan hanya sebagai “khalifah”, ini jelas hanya sebuah tafsir yang problematis, tendensius. Para ulama terdahulu, sebutlah Ibu Khaldun, An, Nawawi, Imam Al-Juwayni, hingga Imam Ghazali, tidak menyatakan imam dimaksud sebagai “khalifah” seperti yang Anda definisikan kini.
Imam sama sekali bukan hanya untuk makna konkret khilafah, hanya khalifah. Imam hanya adalah pemimpin dan kepemimpinan, yang di depan, fil amam. Demikian saja episteme asalnya. Menjadi problematis benar saat kini tafsir imam dicokokkan hanya pada kata khilafah seperti kekhalifahan Umayyah atau Abbasiyah.
Saya perjelas sebuah contoh di sini. Imam Al-Juwayni dalam kitab Ghiyats al-Umam, misal, ketika mengatakan “telah menjadi ijma’ ulama untuk mengangkat khalifah yang mengatur kehidupan manusia….”, kata khalifah di situ sama sekali tidak relevan dan otoritatif untuk dicangkokkan sebagai hanya berformat kekhalifahan macam khalifah Mu’awiyah bin Abu Sufyan. Konteks kata khalifah Al-Juwayni itu hanyalah “pemimpin” atau “kepemimpinan”. Dan khalifah adalah salah satu belaka dari keragaman format kepemimpinan yang dikenal dan bisa kita ambil, seperti presiden, raja, perdana menteri, dan sebagainya.
Kedua, karenanya, perintah mengangkat imam itu sama sekali tidak memadai untuk direngkuh dalam penyimpulan kewajiban menegakkan kekhalifahan Islam. Perintah ini sama sekali tidak bicara apa-apa tentang sistem pemerintahan. Dan Alqur’an memang tak menyediakan sama sekali formulasi tata pemerintahan Islam, sehingga aktualisasinya diberikan kepada manusia secara bebas. Alqur’an hanya menyediakan pesan-pesan moral-etiknya, yakni menegakkan ‘adalah (keadilan), musawah (persamaan), syura(musyawarah), dan ta’awun (tolong-menolong). Sudah, itu saja.
Oleh karenanya, berdasar fakta Alqur’an tersebut, menjadikan ayat (misal) “Siapa yang tidak menghukum dengan hukum Allah” dan “Umpama penduduk negeri beriman dan bertakwa, maka Kami akan bukakan kepada mereka pintu berkah dari langit dan bumi” (QS. 7: 96), dua ayat yang gemar sekali disitir oleh aktivis khilafah, sebagai landasan kewajiban menegakkan khilafah sangat rentan ikhtilaf. Penyebabnya tak lain karena dua ayat tersebut bersifat dzanniyah (samar, multi-tafsir), bukan muhkamat. Segala ayat yang tidak muhkamat, kata ijma’ ulama tafsir, mensahihkan multi tafsir. Dari tafsir yang relevan-otoritatif hingga tafsir yang sangat dipaksakan karena politis, macam pandangan para pejuang khilafah itu. Demikian pula dalam teks hadits Nabi dan Piagam Madinah.
Dalam literatur fiqh siyasah (politik), konsep khilafah dimulai sejak terbitnya kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyyah karangan Al-Mawardi, yang hidup di era Abbasiyah. Al-Mawardi menyatakan bahwa khilafah adalah kepemimpinan politik yang berperan menggantikan Nabi; sistem politik yang dirancang oleh Tuhan demi menjaga fondasi agama (qawa’id al-millah) dan kemaslahatan umat (mashalih al-ummah).
Tetapi harap dicatat segera bahwa konteks kelahiran kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyyah itu, yang diposisikan sebagai kitab utama oleh para pejuang khilafah, tak lepas dari posisi Al-Mawardi sebagai ulama penasihat Khalifah Al-Qadir Billah. Al-Mawardi adalah ulama istana. Logis bila karyanya mempersembahkan legitimasi afektif kepada kekhalifahan Dinasti Abbasiyah untuk mengail ketaatan rakyat kepada sang sultan. Sebuah kitab indoktrinasi tentunya.
Beberapa tahun berselang, lahir kritik kepada kitab Al-Mawardi dari Imam al-Juwayni, guru Imam Ghazali, yang bergelar Imam Haramain, dalam kitabnya, Ghiyats al-Umam. Al-Juwayni menekankan bahwa urusan politik/kepemimpinan Islam hanya berlandas pada perkara prinsip kifayah (kapasitas), sehingga siapa pun pemimpinnya, apa pun formulasinya, asalkan mampu “memelihara agama dan mengatur dunia” (hiratsah al-din wa siyasah al-dunya), maka ia sudah islami. Ini sekaligus berarti bahwa apa pun sistem politik dan pemerintahan yang diambil sebuah negara, sepanjang berasas pada prinsip-prinsip moral-etik yang diajarkan Alqur’an tadi, ia sudah sesuai dengan spirit Alqur’an. Termasuk di Indonesia dengan demokrasi Pancasila-nya.
Perkara di Indonesia, misal, prinsip ‘adalah (keadilan), musawah (persamaan), syura (musyawarah), dan ta’awun (tolong-menolong) belum sepenuhnya tegak perkasa, hal itu tidak sahih diklaim serentak dan general sebagai bukti buruknya sistem non-khilafah, sebutlah demokrasi Pancasila. Kecompang-campingan itu jelas sepenuhnya “problem manusia” yang melaksanakan sistem politik tersebut. Argumen ini serupa benar dengan argumentasi para pejuang  khilafah bahwa noda-noda hitam sejarah kekhalifahan yang ada tidaklah sahih dijadikan alasan menolak sistem khilafah. Itu problem manusia yang menjalankannya.
Ternyata, jika di sini saja sudut pandangnya, pembelaan para pejuang khilafah juga relevan dijadikan argumen oleh para pembela demokrasi Pancasila.
Pembedanya kemudian bergeser kepada nalar kritis ini: “Jika compang-campingnya praktik demokrasi Pancasila adalah pureproblem manusia pelaksananya, setamsil khilafah, lalu logika macam apa yang mendorong Anda berani memilih menanggung tumbal-tumbal politik yang niscaya tumpah serta merta akibat memaksakan sistem khilafah menggantikan sistem demokrasi Pancasila yang telah dipilih secara kolektif oleh para founding father bangsa ini sejak lama?”
Begini analogi sederhananya agar Anda lebih benderang. Apa alasan logis untuk berani menanggung risiko tenggelam di sebuah sungai yang pasti terjadi lantaran tak bisa berenang hanya demi menangkap ikan yang berenang di permukaan yang Anda pikir sangat lezat untuk disantap nanti malam?
Inilah penalaran proficiat yang sulit dibantah oleh mereka yang mendesak mengganti demokrasi Pancasila dengan khilafah, setangguh apa pun mereka berkampanye bahwa hanya khilafahlah yang bisa menegakkan ‘adalah (keadilan), musawah(persamaan), syura (musyawarah), dan ta’awun (tolong-menolong).
Sejarah mengisahkan, sebutan Khalifatullah baru muncul di era Muawiyah bin Abu Sufyan dari Dinasti Umayah yang sekaligus menandai lahirnya sistem monarki. Khulafaur Rasyidin tidak pernah menggunakan sistem monarki ini. Khulafaur Rasyidin pun tidak pernah menggunakan pangkat Khalifatullah, tetapi Khalifatu Rasulillah—pengganti Rasulullah di luar risalah kenabiannya.

Jumat, 19 April 2019

Islam Tidak Memusuhi Kebudayaan Lokal

Islam Tidak Memusuhi Kebudayaan Lokal
Ulil Abshar Abdalla, di UIN Sunan Ampel Surabaya
Abdul Muiz, NU Online | Kamis, 18 April 2019 10:30
Surabaya, NU Online
Saat ini manusia yang hanya memikirkan fisik dan material saja. Padahal dalam menjalani kehidupan di dunia ini seharusnya juga memandang sesuatu yang tidak nampak atau dengan kacamata pandangan spiritual.

Hal itu disampaikan oleh cendekiawan muda NU KH Ulil Abshar Abdalla atau biasa dikenal dengan panggilan Gus Ulil di awal kegiatan Studium General Manusia Rohani dan Masa Depan Peradaban Islamyang diselenggarakan oleh Program Studi Sejarah Peradaban Islam Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya pada Selasa (16/4).

Kegiatan yang bertempat di Masjid Raya Ulul Albab UIN Sunan Ampel Surabaya ini sangat menarik perhatian berbagai elemen masyarakat, terbukti dengan hadirnya peserta yang tidak dari lingkungan UINSA sendiri, bahkan banyak juga yang berasal dari UINSA.

Menurut Gus Ulil, ciri dari manusia rohani adalah selalu memandang dunia dengan dua level, yakni dunia yang nampak dan dunia yang tidak nampak. 

“Kadang kala yang tidak nampak jauh lebih penting daripada yang nampak di dunia. Peradaban ini harus menjadi peradaban yang tidak hanya menghormati aspek material saja, tapi juga menghormati aspek spiritual juga,” ucapnya.

“Manusia rohani itu harus lebih menghormati hal yang tidak nampak daripada yang tidak nampak, karena itu juga lebih penting,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, bahwa sesuatu akan menjadi besar jika memiliki akar yang kuat, begitu pula dengan manusia. “Sesuatu akan menjadi besar jika memiliki akar yang kuat. Manusia pun tidak akan menjadi manusia yang besar jika tidak memiliki akar yang kuat, akar itu biasanya tidak nampak,” ungkapnya.

Ia juga mengajak para mahasiswa yang hadir untuk rajin dalam melakukan riset dan menulis agar bisa menjadi mahasiswa yang sukses. “Kalau Anda ingin menjadi sarjana yang sukses, Anda harus memiliki struktur yang tidak nampak. Anda harus melakukan riset, dan menulis,” ajaknya.

Selain itu, menurut menantu Gus Mus ini, sosok manusia rohani itu tidak boleh menutup diri dan harus bisa membuka diri, dalam hal ini terhadap kebudayaan. “Manusia rohani itu tidak boleh menutup diri. Ia harus bisa melihat ke luar. Bukan kepada hal yang primer, namun kepada hal sekunder dalam hal ini kebudayaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa Islam yang memusuhi kebudayaan lokal itu sangat berbahaya, sebab Islam tidak dibangun dengan cara seperti itu.

“Islam yang memusuhi kebudayaan lokal itu bahaya sekali. Islam tidak bisa dibangun dengan cara paradigma seperti itu. Kalau ada yang dibangun seperti itu, ia akan mengarahkan Islam kepada kemunduran,” pungkasnya. (Hanan/Muiz)

Kamis, 18 April 2019

Generasi Millenial dan Tanggung Jawab Menjaga Pancasila


33 shares
Perhelatan akbar, yakni Pemilihan Umum 2019 sudah terlaksana. Kini, tinggal menunggu hasil akhirnya yang akan dipublikasikan secara resmi oleh KPU. Di tengah hiruk pikuk Pemilu 2019, isu Pancasila menjadi sorotan atau fokus utama pelaku atau konstestan Pemilu, terutama kedua capres dan cawapres.
Hal ini terbukti, dalam setiap orasi kapanye, Pancasila tak pernah tidak disinggung. Namun demikian, ternyata masih ada banyak pekerjaan rumah bagi segenap pemimpin bangsa ini. Betapa tidak. Pancasila agaknya sudah tidak semelekat pada diri masyarakat (generasi) terdahulu. Masyarakat kini, atau lebih sering disebut sebagai generasi millenial, belum begitu menjaga, membumikan dan mengimplementasikan butir-butir Pancasila.
Padahal kita semua mengetahui bahwa Pancasila merupakan hadiah terbesar dari Founding Father untuk Bangsa Indonesia. Sebuah falsafah dan ideologi yang sangat ideal untuk diterapkan dalam menyatukan dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang notabene memiliki berbagai macam ras, suku serta budaya. Maka, seluruh warga negara, khususnya generasi millenial memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga dan membumikan ideologi tersebut.
Notonegoro menafsirkan Pancasila sebagai falsafah Negara Indonesia yang mampu menjadi cara pandang hidup masyarakat Indonesia sebagai pemersatu dan penjaga NKRI. Bangsa Indonesia patut bersyukur, karena dengan adanya Pancasila, sebuah perbedaan tidak menjadi soal dalam berkehidupan di Indonesia, tetapi coba lihat berbagai negara yang belum bisa selesai dengan adanya perbedaan, mereka masih diambang kegelisahan dalam menjalani hidup di negaranya sendiri.
Dalam Pancasila, terdapat nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, persaudaraan, kebersamaan (gotong royong), dan keadilan. Nilai nilai inilah yang mampu menghimpun keberagaman bumi pertiwi. Jika nilai-nilai ini goyah dan tergerus oleh zaman seperti hoaks, pertengkaran dan pertikaian, maka generasi millenial harus tampil di garda terdepan untuk menjadi motor penggerak dalam menjaga Pancasila. Sebab generasi millenial yang nantinya akan memegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
Seiring bekembangnya zaman, tantangan kekuatan pancasila terus diuji. Sebut saja berita hoaks, hate speech dan provokativ yang tersebar di berbagai media masa, hal ini disebabkan tidak bisanya menerima perbedaan dan keberagaman. Dalam teori propaganda, sesuatu yang diulang secara terus menerus setiap hari, pasti akan mempengaruhi orang lain, baik itu kegiatan positif maupun negatif. Begitu pula jika berita hoaks menyebar di mana-mana secara terus menerus tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu, maka akan mengancam stabilitas negara.
Implikasi dari tidak bisanya menerima perbedaan tersebut, tidak hanya di dunia maya melainkan merambah di dunia nyata. Sebut saja peristiwa  pada bulan Mei 2018 lalu, yaitu penyerangan yang dilakukan oleh terduga teroris ke Mapolda Riau, pengeboman tiga gereja dan bom yang melanda di Surabaya.
Maka, pemerintah sebagai representasi dari negara, jika ada tindakan-tindakan oknum baik di dunia maya maupun dunia nyata, yang menyeleweng dari pancasila harus segara ditindak lanjuti. Sebab, ada adagium : “mencegah lebih baik, sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi”.
Millenial dan Pancasila
Jika berbicara tentang generasi millenial tentu sangat menarik, karena millenial menjadi kaum yang mendominasi bumi pertiwi saat ini. Hal demikian diperkuat oleh data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mengatakan, bahwa 90 juta jiwa atau sepertiga dari penduduk Indonesia merupakan generasi millenial. Maka generasi millenial menjadi faktor penentu maju­-mundur bangsa ini.
Akan tetapi, tidak sedikit dari para pemuda yang masih belum faham dan tidak mengerti pentingnya penerapan Panasila dalam bekehidupan. Hal demikian bisa dilihat dari masih banyaknya berita hoaks dan yang bernuansa provokatif masih berkeliaran di dunia maya. Lebih lagi, mereka terninabobokkan oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih. Maka, generasi harus berkomitmen teguh untuk meminimalisir kegiatan tersebut.
Jika kita merenungkan sejarah Indonesia, peran pemuda dalam merebut dan menjaga Indonesia sangatlah getol. Sebut saja peristiwa sumpah pemuda, revormasi dan lain sebagainya, peristiwa tersebut memiliki implikasi yang sangat besar bagi kelangsungan NKRI ini. Maka menjadi PR besar bagi generasi millenial untuk menjaga dan menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai role model kehidupan.
Untuk melahirkan generasi millenial yang mampu menjadikan Pancasila role model kehidupan, tentu harus dibutuhkan kerjasama dari berbagai elemen masyrakat. Terutama penanaman nilai-nilai pancasila sejak dini, yakni dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah secara konsisten. Dengan demikian akan mempermudah melahirkan generasi yang memiliki karakter pancasila, yakni menghormati perbedaan, menjunjung tinggi kemanusiaan, kasih sayang, kedilan, persatuan, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, Indonesia akan tetap optimis dalam mengarungi berbagai problematika kehidupan bangsa yang dibarengi dengan perkembangan teknologi. Sebab, Indonesia yang dianugerahi banyak perbedaan tentu dalam mengelolanya membutuhkan rumusan yang sangat bagus, maka pancasila akan tetap eksis sepanjang kehidupan.
Maka dari itu, generasi millenial harus benar-benar menjadikan Pancasila sebagai role model kehidupan, dalam berbagai aspek baik di dunia maya maupun dunia nyata. Sudah saatnya generasi millenial menunjukan eksistensinnya dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, agar tidak terpengaruh oleh nilai-nilai yang akan menggerus karakter bangsa.

Rabu, 17 April 2019

Kajian Demokrasi dan Syirik dalam Al-Qur’an

Kajian Demokrasi dan Syirik dalam Al-Qur’an
Kajian Demokrasi dan Syirik dalam Al-Qur’an
Kita sudah mengetahui bersama bahwa Indonesia didirikan bukan sebagai negara Islam dan bukan berdasarkan sistem pemerintahan Islam, melainkan menggunakan sistem demokrasi.

Akhir-akhir ini, ada sebagian kelompok yang menganggap bahwa menjalankan hukum dan sistem pemerintahan dengan hukum dan sistem lain selain hukum Allah SWT juga termasuk syirik, seperti sistem demokrasi di Indonesia.

Bahkan penerapan hukum di luar hukum disebut sebagai syirik akbar. Sedangkan para penganut syirik akbar ini dianggap batal syahadatnya, bahkan sudah disebut kafir.

Salah satu ayat yang digunakan adalah Surat Al-Kahfi ayat 26.

وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا

Artinya, “Dan Allah tidak menyekutukan dalam ‘hukum’-Nya pada seorang pun.”

Ayat ini menjadi pegangan oleh salah satu terpidana terorisme yang telah dijatuhi hukuman mati, Aman Abdurrahman, untuk melakukan kekerasan dan terorisme.

Ayat di atas dipahami oleh kelompok mereka bahwa setiap orang yang menyekutukan hukum Allah SWT, yakni menganut hukum yang tidak dibuat oleh Allah SWT, maka mereka termasuk golongan orang yang musyrik.

Golongan musyrik ini mencakup orang-orang yang membuat peraturan perundang-undangan melalui lembaga kenegaraan seperti parlemen (DPR/MPR), para pembuat kebijakan yang tidak merujuk kepada Al-Qur’an sebagai representasi hukum Allah SWT, orang yang membuat dan mengikuti hukum positif, para pelaksana hukum positif seperti hakim, pengacara, jaksa, dan polisi.

Menurut mereka, para pembuat dan pelaksana hukum positif telah merebut hak membuat peraturan yang hanya dimiliki oleh Allah SWT. Mereka menyekutukan Allah dalam pembuatan hukum atau peraturan.

Lalu, benarkah demikian? Benarkah seluruh orang yang mengakui sistem demokrasi, sekaligus pelaksananya berhak menyandang status musyrik dan kafir hanya karena divonis menyekutukan hukum Allah SWT? Benarkah ayat tersebut berkaitan dengan hal itu?

Namun sebelum kita membahas lebih jauh maksud dan pendapat para ahli tafsir terkait ayat tersebut, ada baiknya jika kita membaca ayat tersebut secara utuh.

قُلِ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثُوا ۖ لَهُ غَيْبُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ أَبْصِرْ بِهِ وَأَسْمِعْ ۚ مَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا

Artinya, “Katakanlah, ‘Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindung pun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan,’” (Surat Al-Kahfi ayat 26).

Secara utuh, ayat tersebut sebenarnya mengisahkan bagaimana Allah SWT menengahi perdebatan terkait waktu lamanya para ashabul kahfi menetap di dalam gua. Dan tentunya, ayat ini tidak boleh dipisahkan dari ayat sebelumnya, yaitu Surat Al-Kahfi ayat 25:

وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا

Artinya, “Mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi),” (Surat Al-Kahfi ayat 25).

Inti dalam ayat tersebut adalah bahwa kita tidak perlu memperdebatkan berapa lama ashabul kahfi tinggal di dalam gua. Berapa lama pun mereka tinggal di dalam gua, semua itu adalah ketentuan Allah SWT.

Yang perlu diyakini adalah Allah SWT mampu membuat ashabul kahfi tertidur dalam waktu yang cukup lama. Semua adalah ketentuan Allah. Allah mampu membuat mereka tertidur sangat lama tanpa mengalami kerusakan jasad.

Allah mampu membangkitkan mereka kembali setelah sekian lama. Allah menentukan semua itu. Dia tidak perlu meminta pendapat pada orang lain dalam membuat ketentuan. Dia juga tidak perlu bantuan orang lain dalam mewujudkan kehendak dan keputusan-Nya.

Kata “hukum” dalam Surat Al-Kahfi ayat 26 berarti ketentuan Allah terhadap ashabul kahfi, jumlah mereka, berapa lama mereka tertidur, dan bagaimana mereka kembali terbangun. Allah tidak membagi kekuasaan-Nya pada orang lain mengatur semua kisah ajaib yang terjadi pada ashabul kahfi.

Kata “hukum” pada ayat ini bukan hukum dalam artian peraturan atau sistem yang digunakan dalam sebuah negara. Itulah mengapa diksi yang dipilih oleh Kementrian Agama dalam menerjemahkan kata “hukum” pada ayat ini dengan kata “ketentuan.”

Hal ini diperkuat dengan pendapat para mufassir yang menyebutkan bahwa kata “hukum” dalam ayat tersebut berkaitan dengan masa atau waktu tidur ashabul kahfi. Al-Baghawi (wafat pada 516 H) mengatakan bahwa maksud “hukum” dalam Surat Al-Kahfi ayat 26 adalah pengetahuan tentang perkara gaib seperti detail cerita ashabul kahfi yang ajaib.

Kata “hukum” dalam konteks ini adalah ilmu gaib, yang maksudnya bahwa Allah SWT tidak bersekutu dengan seorang pun dalam mengetahui perkara gaib, (Lihat Al-Baghāwī, Ma’ālimut Tanzīl, [Beirut, Dārul Kutub: 1995 M], juz III, halaman 188).

Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Tafsir Marāḥ Labīd, ayat tersebut menunjukkan bahwa kita tidak boleh bertanya kepada seorang pun tentang apa yang sudah diberitahukan Allah SWT terkait jumlah ashabul kahfi serta lamanya mereka tertidur dalam gua.

Kita, kata Syekh Nawawi Al-Bantani, memang diperbolehkan untuk mendiskusikan kisah ashabul kahfi di dalam gua, tapi harus dibatasi pada keputusan Allah SWT. Kita tidak diperbolehkan untuk menyekutukannya terkait pengetahuan atas peristiwa ini, (Lihat Syekh Nawawi Al-Bantani, Tafsir Marāḥ Labīd, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1417 H], juz I, halaman 647).

Namun, ada juga ulama tafsir yang menafsirkan hukum dalam ayat tersebut sebagai undang-undang. Sebagaimana disebutkan oleh Muhammad Amin As-Syinqithi dalam Tafsir Adwā’ul Bayān:

“Dengan teks-teks langit yang telah kami sebutkan tampak jelas bahwa orang-orang yang mengikuti hukum positif yang disyariatkan setan melalui lisan para pengikutnya adalah bertentangan dengan syariat Allah yang disampaikan para rasul-Nya. Bahwa tidak ragu kekafiran dan kemusyrikan mereka kecuali orang yang Allah butakan batinnya,” (Lihat Muhammad Amin As-Syinqithi, Tafsir Adhwa’ul Bayan, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M], juz III, halaman 259).

Terkait penafsiran As-Syinqithi yang berbeda dengan penafsiran para ulama tafsir ini sebenarnya telah dijawab sendiri oleh Al-Qur’an. Al-Qur’an sendiri mengajarkan untuk melakukan beberapa hal yang pada dasarnya sesuai dengan prinsip demokrasi.

Pertama, Al-Qur’an mengajarkan untuk bermusyawarah. Hal ini tercantum jelas dalam Surat Al-Syu’ara ayat 38.

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya, “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”

Jika memang benar bahwa Allah SWT menolak hukum yang dibuat oleh manusia, maka Allah SWT tidak mungkin memerintahkan manusia untuk bermusyawarah yang tujuannya adalah membuat keputusan atau produk hukum.

Di sisi lain, Al-Qur’an juga mengajarkan untuk selalu menepati perjanjian yang dilakukan. Bahkan Rasulullah sendiri melakukan beberapa perjanjian, di antaranya perjanjian Hudaibiyah, perjanjian Fathu Makkah, dan Piagam Madinah.

Jika hukum manusia adalah syirik, maka tentu hasil dari perjanjian-perjanjian Rasulullah SAW tersebut akan ditentang oleh Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 177:

وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ

Artinya, “Orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji,” (Surat Al-Baqarah ayat 177).

Oleh karena itu, syirik dalam konteks Surat Al-Kahfi di atas, sebenarnya bukan dalam konteks syirik pemerintahan atau sistem hukum yang diberlakukan di masyarakat, melainkan termasuk syirik dalam hal yang berkaitan dengan hal gaib, termasuk berapa lamanya waktu tidur ashabul kahfi sebagai bagian dari kekuasaan Allah SWT. Wallahu a’lam.

Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/103780/kajian-demokrasi-dan-syirik-dalam-al-quran